MAKALAH
AKUNTANSI INTERNASIONAL
Nama Kelompok :
Dellina Rizki Azhari (
22213152 )
Muhammad Rifani (
26213105 )
Yessi Wilda
Haloho ( 29213697 )
Kelas :
4EB26
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
1.
PSAK
41 dan PSAK 43
PSAK
41 dan PSAK 43 tidak memiliki IFRS/IAS
yang sesuai karena telah dilakukan pencabutan terhadap PSAK 41 : Akuntansi
Waran dan PSAK 43
: Akuntansi Anjak Piutang yang telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keungan pada 5 Desember
2009 yang pernyataannya
terdapat pada PPSAK 2.
Oleh karena
itu, dengan disahkannya PPSAK 2 ini, entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK
yang dicabut dalam menyusun laporan keuangannya tidak menggunakan PSAK tersebut
sebagai acuan.
Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan 2
Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran
Dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang
Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan 2:
Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Warandan
PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang terdiri dari paragraf 01-09.
|
PENDAHULUAN
Tujuan
1. Pernyataan
ini bertujuan untuk mencabut pemberlakuan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang.
2. PSAK 41:
Akuntansi Waran mengatur perlakuan akuntansi waran, baik untuk yang diterbitkan
menyertai penerbitan efek utang, waran yang diterbitkan menyertai saham maupun waran
yang diterbitkan tanpa menyertai penerbitan efek.
3. PSAK 43:
Akuntansi Anjak Piutang mengatur perlakuan akuntansi beserta pengungkapan transaksi
anjak piutang, baik bagi faktor maupun bagi klien.
Dasar
Pertimbangan Pencabutan
Dasar pertimbangan pencabutan PSAK
41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang adalah adanya tumpang
tindih pengaturan dalam PSAK 41 dan PSAK 43 dengan SAK untuk suatu transaksi
dan peristiwa lainnya.
Ketentuan
Pencabutan
a. PSAK 41: Akuntansi
Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang dinyatakan tidak berlaku sejak
tanggal efektif Pernyataan ini.
b. Pernyataan
ini berlaku untuk seluruh entitas yang menerapkan PSAK 41: Akuntansi Waran dan
PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang.
c. Pengaturan
untuk transaksi dan peristiwa lain yang ada dalam PSAK 41: Akuntansi Waran dan
PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang mengacu SAK yang relevan.
Ketentuan
Transisi
Dengan dikeluarkannya Pernyataan
ini, entitas menerapkan SAK terkait, yang prinsip di dalamnya menggantikan
prinsip-prinsip PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang,
khususnya ketentuan transisi yang diatur dalam SAK tersebut.
Tanggal
Efektif
Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan
PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang berlaku efektif untuk periode tahun buku yang
dimulai pada atau setelah 1 Januari 2010.
2.
PSAK 42
PPSAK 4 tentang
Pencabutan PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek,
dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan pada 15 Desember 2009.
Oleh karena itu, dengan
disahkannya PPSAK 4 ini, entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK yang dicabut
dalam menyusun laporan keuangannya tidak menggunakan PSAK tersebut sebagai
acuan.
Pencabutan PSAK 31: Akuntansi Perbankan,
PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, Dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana
![]() |
PENDAHULUAN
Tujuan
1.
Pernyataan ini
bertujuan untuk mencabut pemberlakuan PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42:
Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana.
2.
PSAK 31: Akuntansi
Perbankan mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan laporan
keuangan bank.
3.
PSAK 42: Akuntansi
Perusahaan Efek mengatur perlakuan akuntansi untuk transaksi yang secara khusus
berkaitan dengan perusahaan efek.
4.
PSAK 49: Akuntansi
Reksa Dana mengatur perlakuan akuntansi untuk transaksi khusus yang berkaitan
dengan reksa dana.
Dasar Pertimbangan Pencabutan
Dasar
pertimbangan pencabutan PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi
Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana adalah:
a.
Dampak dari konvergensi
ke standar akuntansi internasional (International Financial Reporting Standards
atau IFRSs) yang mengakibatkan perlunya pencabutan SAK untuk suatu industri
tertentu yang sudah ada pengaturannya dalam SAK.
b.
Adanya inkonsistensi
antara pengaturan dalam PSAK 31, PSAK 42, dan PSAK 49 dengan Kerangka Dasar Penyusunan
dan Penyajian Laporan Keuangan.
c.
Adanya tumpang tindih
pengaturan dalam PSAK 31, PSAK 42, dan PSAK 49 dengan SAK untuk suatu transaksi
dan peristiwa lainnya.
d.
Adanya perubahan konsep
atau peraturan yang menjadi dasar penyusunan SAK untuk suatu industri tertentu
sehingga pengaturan dalam SAK tersebut tidak sesuai dengan konsep atau
peraturan yang ada sekarang.
Ketentuan
Pencabutan
a.
PSAK 31: Akuntansi
Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa
Dana dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal efektif Pernyataan ini.
b.
Pernyataan ini berlaku
untuk seluruh entitas yang menerapkan PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42:
Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana.
c.
Pengaturan untuk
transaksi dan peristiwa lainnya yang ada dalam PSAK 31: Akuntansi Perbankan,
PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana mengacu
SAK yang relevan.
Ketentuan Transisi
Dengan
dikeluarkannya Pernyataan ini, entitas menerapkan SAK terkait, yang prinsip di
dalamnya menggantikan prinsip-prinsip PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42:
Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana, khususnya
ketentuan transisi yang diatur dalam SAK tersebut.
Tanggal Efektif
Pencabutan
PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49:
Akuntansi Reksa Dana berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada
atau telah 1 Januari 2010.
3.
PSAK
44
IFRIC/SIC
(the International Financial Reporting
Interpretation Committee)
|
ISAK
|
PERBEDAAN
|
||
IFRIC 15
|
Perjanjian
untuk Pembangunan Real Estate
|
PSAK 44
|
Accounting
for Real Estate Development
|
Ada
perbedaan dalam akuntansi untuk pengembangan real estat antara PSAK 44 dan
IFRIC 15.
PSAK 44 mengatur ketentuan khusus berkaitan dengan
pengakuan pendapatan dari berbagai jenis pengembangan real estat, komponen
biaya, alokasi tunjangan dan pengungkapan.
IFRIC 15, bagaimanapun adalah interpretasi yang lebih luas
dari akuntansi pendapatan dan biaya yang terkait dengan entitas yang
melakukan pembangunan real estate secara langsung atau melalui subkontraktor.
IFRIC 15 alamat apakah kesepakatan jatuh dalam
lingkup IAS 11 (Kontrak Konstruksi) atau IAS 18 (Pendapatan) dan ketika
pendapatan dari pembangunan real estate harus diakui.
IFRS 15 akan menggantikan IFRIC 15 ketika menjadi efektif pada 1 Januari 2018, atau ketika diterapkan awal. |
Sumber :

