Senin, 20 Maret 2017

Akuntansi Internasional ( Perbandingan PSAK 41 - 44 )

MAKALAH
AKUNTANSI INTERNASIONAL





Nama Kelompok :

Dellina Rizki Azhari             ( 22213152 )
Muhammad Rifani               ( 26213105 )
Yessi Wilda Haloho               ( 29213697 )

Kelas :
4EB26


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017






1.      PSAK 41 dan PSAK 43

PSAK 41 dan PSAK 43 tidak memiliki IFRS/IAS yang sesuai karena telah dilakukan pencabutan terhadap PSAK 41 : Akuntansi Waran dan PSAK 43 : Akuntansi Anjak Piutang yang telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keungan pada 5 Desember 2009 yang pernyataannya terdapat pada PPSAK 2.
Oleh karena itu, dengan disahkannya PPSAK 2 ini, entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK yang dicabut dalam menyusun laporan keuangannya tidak menggunakan PSAK tersebut sebagai acuan.

Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan 2
Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran Dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang

Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi  Warandan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang terdiri dari paragraf 01-09.

PENDAHULUAN
Tujuan
1.      Pernyataan ini bertujuan untuk mencabut pemberlakuan PSAK 41: Akuntansi  Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang.
2.      PSAK 41: Akuntansi Waran mengatur perlakuan akuntansi waran, baik untuk yang diterbitkan menyertai penerbitan efek utang, waran yang diterbitkan menyertai saham maupun waran yang diterbitkan tanpa menyertai penerbitan efek.
3.      PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang mengatur perlakuan akuntansi beserta pengungkapan transaksi anjak piutang, baik bagi faktor maupun bagi klien.

Dasar Pertimbangan Pencabutan
             Dasar pertimbangan pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang adalah adanya tumpang tindih pengaturan dalam PSAK 41 dan PSAK 43 dengan SAK untuk suatu transaksi dan peristiwa lainnya.

Ketentuan Pencabutan

a.       PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal efektif Pernyataan ini.
b.      Pernyataan ini berlaku untuk seluruh entitas yang menerapkan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang.
c.       Pengaturan untuk transaksi dan peristiwa lain yang ada dalam PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang mengacu SAK yang relevan.


Ketentuan Transisi

            Dengan dikeluarkannya Pernyataan ini, entitas menerapkan SAK terkait, yang prinsip di dalamnya menggantikan prinsip-prinsip PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang, khususnya ketentuan transisi yang diatur dalam SAK tersebut.

Tanggal Efektif

            Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2010.


2.      PSAK 42

PPSAK 4 tentang Pencabutan PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada 15 Desember 2009.
Oleh karena itu, dengan disahkannya PPSAK 4 ini, entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK yang dicabut dalam menyusun laporan keuangannya tidak menggunakan PSAK tersebut sebagai acuan.
Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan 4
Pencabutan PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, Dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana

Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan 4: Pencabutan PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana terdiri dari paragraf 01-10.
 





PENDAHULUAN

Tujuan

1.      Pernyataan ini bertujuan untuk mencabut pemberlakuan PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana.
2.      PSAK 31: Akuntansi Perbankan mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan laporan keuangan bank.
3.      PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek mengatur perlakuan akuntansi untuk transaksi yang secara khusus berkaitan dengan perusahaan efek.
4.      PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana mengatur perlakuan akuntansi untuk transaksi khusus yang berkaitan dengan reksa dana.

Dasar Pertimbangan Pencabutan

Dasar pertimbangan pencabutan PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana adalah:

a.       Dampak dari konvergensi ke standar akuntansi internasional (International Financial Reporting Standards atau IFRSs) yang mengakibatkan perlunya pencabutan SAK untuk suatu industri tertentu yang sudah ada pengaturannya dalam SAK.
b.      Adanya inkonsistensi antara pengaturan dalam PSAK 31, PSAK 42, dan PSAK 49 dengan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan.
c.       Adanya tumpang tindih pengaturan dalam PSAK 31, PSAK 42, dan PSAK 49 dengan SAK untuk suatu transaksi dan peristiwa lainnya.
d.      Adanya perubahan konsep atau peraturan yang menjadi dasar penyusunan SAK untuk suatu industri tertentu sehingga pengaturan dalam SAK tersebut tidak sesuai dengan konsep atau peraturan yang ada sekarang.

Ketentuan Pencabutan

a.       PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal efektif Pernyataan ini.
b.      Pernyataan ini berlaku untuk seluruh entitas yang menerapkan PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana.
c.       Pengaturan untuk transaksi dan peristiwa lainnya yang ada dalam PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana mengacu SAK yang relevan.

Ketentuan Transisi

            Dengan dikeluarkannya Pernyataan ini, entitas menerapkan SAK terkait, yang prinsip di dalamnya menggantikan prinsip-prinsip PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana, khususnya ketentuan transisi yang diatur dalam SAK tersebut.

Tanggal Efektif

            Pencabutan PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau telah 1 Januari 2010.



3.      PSAK 44
IFRIC/SIC
(the International Financial Reporting Interpretation Committee)
ISAK
PERBEDAAN
IFRIC 15
Perjanjian untuk Pembangunan Real Estate
PSAK 44
Accounting for Real Estate Development

Ada perbedaan dalam akuntansi untuk pengembangan real estat antara PSAK 44 dan IFRIC 15.

PSAK 44 mengatur ketentuan khusus berkaitan dengan pengakuan pendapatan dari berbagai jenis pengembangan real estat, komponen biaya, alokasi tunjangan dan pengungkapan.

IFRIC 15, bagaimanapun adalah interpretasi yang lebih luas dari akuntansi pendapatan dan biaya yang terkait dengan entitas yang melakukan pembangunan real estate secara langsung atau melalui subkontraktor.

IFRIC 15 alamat apakah kesepakatan jatuh dalam lingkup IAS 11 (Kontrak Konstruksi) atau IAS 18 (Pendapatan) dan ketika pendapatan dari pembangunan real estate harus diakui.
IFRS 15 akan menggantikan IFRIC 15 ketika menjadi efektif pada 1 Januari 2018, atau ketika diterapkan awal.



Sumber :