MAKALAH
Nama Kelompok :
1. Dellina
rizki azhari (22213152)
2. Indri
yunia sara (24213408)
3. Octavia
berliana doloksaribu (26213752)
4. Putri
intan prafanda (27213011)
5. Reynaldo
rizky hamonangan (27213486)
6. Tiara eka wahyu pratiwi (28213890)
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2013
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
rahmat dan karunianya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Ilmu budaya
dasar yang bertuliskan tentang manusia dan
keadilan
Materi Manusia dan keadilan ini merupakan salah satu mata kuliah ilmu
budaya dasar di Universitas Gunadarma.
Dengan makalah ini ,tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang telah
memberikan masukan-masukan kepada kami.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari makalah ini, baik dari
materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan
pengalaman penulis. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penulis
harapkan.
Bekasi, 15
November 2013
Penulis
Daftar Isi
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua
orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran
yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak
sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada
pemerintahan. Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah
merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok
yang menentukan dinamika masyarakat.
Kong Hu Cu berpendapat lain : Keadilan terjadi apabila anak
sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing
telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai
tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain,
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Berdasarkan
kesadaran etis, kita diminta unuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan
kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban , maka
sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang
lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut
hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingat akan dasar negara
kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi: "Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia"
Dalam dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung Karno adanya
prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu
dijelaskan sebagai prinsip " tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia
merdeka". Dari usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian
kesejahteraan dan keadilan.
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila "keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia", menulis sebagai berikut " keadilan
sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil
dan makmur" , Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang
menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam ekonomi ialah
dapat mencapai kemakmuran yang merata. Langkah-langkah menuju kemakmuran yang
merata diuraikan secara terperinci.
Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966
memberikan perumusan sebagai berikut :
"Sila
keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan
mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan
kebudayaan".
Dalam
ketetapan MPR RI No.II/MPR/ 1978 tentang pedoman penghayatan dan pengalaman
Pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai berikut
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia
Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci
perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk
mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan
dituangkan dalam bergai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur
pemerataan yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya
pangan, sandang dan perumahan
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3. Pemerataan pembagian pendapatan
4. Pemerataan kesempatan kerja
5. Pemerataan kesempatan berusaha
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan
khususnya bagi generasi mudadan kaum wanita
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
Keadilan
dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam
hidupnya manusia menghadapi keadilan / ketidak adilan setiap hari. Oleh sebab
itu keadilan dan ketidak adilan, menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak
hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama, puisi, novel,
musik dan lain-lain.
a.
Keadilan Legal atau keadilan
Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi
rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat
dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi
tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat.
Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan
fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah
membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai
dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang
tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak
lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan
pertentangan dan ketidak serasian. Misalnya seorang pengurus kesehatan
mencampuri urusan pendidikan, maka akan terjadi kekacauan.
b.
Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana
hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara
tidak sama (justice is done when equals are treated equally) Sebagai contoh:
Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah
harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya
bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp.
50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, juster hal tersebut
tidak adil.
c.
Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai
seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi
lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien
menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum
berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi
karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah
tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena dr. Sukartono melalaikan
kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga dr. Sukartono.
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya,
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang
ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang
bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa
yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati
janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih
terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai diri
sendiri. Apabila niat telah terlahirdalam kata-kata, padahal tidak ditepati,
maka kebohongan disaksikan orang lain. Sikap jujur perlu dipelajari oleh setiap
orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemulian
abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, agama dengan sempurna,
apabila lidahnya tidak suci. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat
merugikan, serta jangan pula pendusta, walaupun dustamu dapat menguntungkan.
Barang siapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan
kenyataan, artinya orang itu berbuat benar.
Kejujuran bersangkut erat dengan masalah nurani. Menurut M.
Alamsyah dalam bukunya Budi nurani, filsafat berfikir, yang disebut nurani
adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu
getaran kejujuran, ketulusan dalam meneropong kebenaran Moral maupun kebenaran
Illahi. Nurani yang diperkembangkan dapat menjadi budi nurani yang merupakan
wadah yang menyimpan keyakinan. Jadi getaran kejujuran ataupun ketulusan dapat
ditingkatkan menjadi suatu keyakinan, dan atas diri keyakinan maka seseorang
diketahui pribadinya. Orang yang memiliki ketulusan tinggi akan memiliki
kepribadian yang burukdan rendah dan sering yakin pada dirinya . karena apa
yang ada dalam nuraninya banyak dipengaruhi oleh pikirannya yang kadang-kadang
justru bertentangan.
E. KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak
jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu
kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai
dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang
dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin
menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang
yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup
menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari
hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek yaitu:
1. aspek ekonomi
2. aspek kebudayaan
3. aspek peradaban
4. aspek tenik
Apabila ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka
segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum, akan
tetapi apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri,
dengki,maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan
jadilah kecurangan.
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih
jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu
kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik
atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang
dihalalkan agama dan sebagainya.
Pada
hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus
tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan
harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan
kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh
kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela,
tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
Pembalasan ialah suatu reaksi atau perbuatan orang lain. Reaksi
itu berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang
serupa, tingkah laku yang seimbang.
Sebagai contoh ; A memberikan makanan kepada B, dilain kesempatan
b memberikan minuman kepada A. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan serupa,
dan ini merupakan pembalasan.
Dalam Al-Qur`an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan
pembalasan bagi yang bertaqwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang
mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan, dan pembalasan yang
diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan , pergaulan yang
bersabahat mendapat balasan yang bersahabat, sebaliknya, pergaulan yang penuh
kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada
dasarnya manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia
harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat
amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya
adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
Materi
Ilmu Budaya Dasar – BAB : Manusia dan Keadilan