Manajemen Sumber Daya Manusia
Manajemen
sumber daya manusia adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber
daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara
maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan
dan masyarakat menjadi maksimal.
Macam-Macam Sumber Daya Manusia
Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan
maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia
juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi
lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
·
Manusia sebagai sumber daya fisik :
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam
berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan,
perikanan, dan peternakan.
·
Manusia sebagai sumber daya mental :
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat
penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia
sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk
kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat
kemajuan ilmu dan teknologinya.
Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh
kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber
energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental)
yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pengembangan
SDM adalah kegiatan yang harus dilakukan oleh perusahaan, agar pengetahuan,
kemampuan, dan ketrampilan mereka sesuai dengan tuntutan pekerjaan yang mereka
lakukan.
Mengembangkan
pengetahuan para SDM berate meningkatkan kemampuan mereka untuk lebih mengenal
dan memahami :
a. Seluk-beluk pelaksanaan pekerjaan lebih mendalam.
b. Perkembangan perusahaan
c. Sasaran yang akan dicapai perusahaan
d. Perlunya kerja sama dalam melaksanakn pekerjaan
e. Informasi yang disampaikan perusahaan
f. Kesulitan-kesulitan yang dihadapi perusahaan
g. Hubungan perusahaan dengan lingkungannya
h. Kebijaksanaan dan peraturan yang berlaku dalam perusahaan
i. Sistem dan prosedur yang digunakan dalam pelaksanaan tugas perusahaan
j. Perilaku karyawan yang mendukung dan dituntut oleh perusahaan
Pemanfaatan
sumber tenaga kerja dan kompensasi
macam atau
jenis personalia :
Ø
Tenaga eksekutif : mempunyai dua tugas pokok ialah
mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen.
Ø
Tenaga operatif, merupakan tenaga terampil yang
menguasai bidang pekerjaan, sehingga setiap tugas yang dibebankan kepadanya
dapat dilaksanakan dengan baik. Dalam melakukan tugas kemampuan juga dibagi
menjadi 3 golongan : tenaga terampil (skilled labor), tenaga setengah terampil
(semi skilled labor) dan tenaga tidak terampil (unskilled labor).
Kompensasi
Kompensasi merupakan segala sesuatu yang diterima dapat berupa fisik
maupun non fisik dan harus dihitung dan diberikan kepada seseorang yang umumnya
merupakan obyek yang dikecualikan dari pajak pendapatan.
Tujuan organisasi
memberikan kompensasi pada karyawannya:
Ø Mendapatkan karyawan
yang berkualitas
Ø Mempertahankan karyawan
yang sudah ada
Ø Menjamin keadilan
Ø Perubahan sikap dan
perilaku
Ø Efisiensi biaya
Ø Administrasi legalitas
Hukum perburuhan Adalah seperangkat aturan dan norma baik tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur pola hubungan Industrial antara Pengusaha,
di satu sisi, dan Pekerja atau buruh, di
sisi yang lain.
Mengapa para
pekerja mendirikan serikat pekerja
Serikat pekerja atau karyawan adalah organisasi pekerja yang
dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi dan
memperbaiki melalui kegiatan kolektif, kepentingan sosial dan politik
anggotanya.
Perserikatan
Saat Ini
Tipe-tipe
perserikatan karyawan adalah sebagai berikut:
·
Craft Unions
Perserikatan
pekerja yang karakteristik anggotanya adalah karyawan yang punya
ketrampilan yang sama
(homogen).
·
Industrial Unions
Dalam
sistemini pekerja mengorganisir dirinya berdasarkan industri/lapangan kerja. Atau
Perserikatan pekerja yang dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama,
serikat ini terdiri dari pekerja yang tidak berketrampilan dalam perusahaan
atau industri tertentu.
·
Mixed Unions
Perserikatan
pekerja yang meliputi pekerja terampil, tidak terampil dan setengah
terampil
dari suatu lokasi tertentu dan tidak mempersoalkan dari industri apa.
Hukum-hukum yang
mengatur hubungan antar tenaga kerja dengan manajer
·
Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat
·
Union shop Agreement
Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode
waktu terentu
·
Open Shop Agreemen
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum
formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila.
Bagaimana
serikat pekerja diorganisasi dan disahkan
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat pekerja/serikat
buruh ditetapkan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang
dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung
jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”.
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 maka dapat diuraikan
unsur-unsur Serikat pekerja/serikat buruh adalah sebagai berikut :
·
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi;
·
Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan;
·
Serikat pekerja/serikat buruh bersifat bebas, terbuka,
mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
·
serikat pekerja/serikat buruh dibentuk guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Nama : Dellina Rizki Azhari
NPM : 22213152
Kelas : 1EB23
Nama : Dellina Rizki Azhari
NPM : 22213152
Kelas : 1EB23
Sumber :
http://allopowae.blogspot.com/2009/12/serikat-peker-ja-bab-i-pendahuluan.html http://candygloria.wordpress.com/2010/12/15/manajemen-sumber-daya-manusia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar