Jumat, 22 November 2013

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

Manajemen Sumber Daya Manusia

Manajemen sumber daya manusia adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal.

Macam-Macam Sumber Daya Manusia
Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan.

Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :

·         Manusia sebagai sumber daya fisik  :
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, dan peternakan.

·         Manusia sebagai sumber daya mental :
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya.
Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.

Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pengembangan SDM adalah kegiatan yang harus dilakukan oleh perusahaan, agar pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan mereka sesuai dengan tuntutan pekerjaan yang mereka lakukan.
Mengembangkan pengetahuan para SDM berate meningkatkan kemampuan mereka untuk lebih mengenal dan memahami :
a.       Seluk-beluk pelaksanaan pekerjaan lebih mendalam.
b.      Perkembangan perusahaan
c.       Sasaran yang akan dicapai perusahaan
d.      Perlunya kerja sama dalam melaksanakn pekerjaan
e.       Informasi yang disampaikan perusahaan
f.       Kesulitan-kesulitan yang dihadapi perusahaan
g.      Hubungan perusahaan dengan lingkungannya
h.      Kebijaksanaan dan peraturan yang berlaku dalam perusahaan
i.        Sistem dan prosedur yang digunakan dalam pelaksanaan tugas perusahaan
j.        Perilaku karyawan yang mendukung dan dituntut oleh perusahaan

Pemanfaatan sumber tenaga kerja dan kompensasi
macam atau jenis personalia :
Ø  Tenaga eksekutif : mempunyai dua tugas pokok ialah mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen.

Ø  Tenaga operatif, merupakan tenaga terampil yang menguasai bidang pekerjaan, sehingga setiap tugas yang dibebankan kepadanya dapat dilaksanakan dengan baik. Dalam melakukan tugas kemampuan juga dibagi menjadi 3 golongan : tenaga terampil (skilled labor), tenaga setengah terampil (semi skilled labor) dan tenaga tidak terampil (unskilled labor).

Kompensasi
Kompensasi merupakan segala sesuatu yang diterima dapat berupa fisik maupun non fisik dan harus dihitung dan diberikan kepada seseorang yang umumnya merupakan obyek yang dikecualikan dari pajak pendapatan.
Tujuan organisasi memberikan kompensasi pada karyawannya:
Ø  Mendapatkan karyawan yang berkualitas
Ø  Mempertahankan karyawan yang sudah ada
Ø  Menjamin keadilan
Ø  Perubahan sikap dan perilaku
Ø  Efisiensi biaya
Ø  Administrasi legalitas

Hukum perburuhan Adalah seperangkat aturan dan norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur pola hubungan Industrial antara Pengusaha, di satu sisi, dan Pekerja atau buruh, di sisi yang lain. 

Mengapa para pekerja mendirikan serikat pekerja
Serikat pekerja atau karyawan adalah organisasi pekerja yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi dan memperbaiki melalui kegiatan kolektif, kepentingan sosial dan politik anggotanya.

Perserikatan Saat Ini
Tipe-tipe perserikatan karyawan adalah sebagai berikut:
·         Craft Unions
Perserikatan pekerja yang karakteristik anggotanya adalah karyawan yang punya          ketrampilan yang sama (homogen).
·         Industrial Unions
Dalam sistemini pekerja mengorganisir dirinya berdasarkan industri/lapangan kerja. Atau Perserikatan pekerja yang dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang tidak berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu.
·         Mixed Unions
Perserikatan pekerja yang meliputi pekerja terampil, tidak terampil dan setengah             terampil dari suatu lokasi tertentu dan tidak mempersoalkan dari industri apa.
Hukum-hukum yang mengatur hubungan antar tenaga kerja dengan manajer
·         Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat
·         Union shop Agreement
Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu
·         Open Shop Agreemen
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila.
Bagaimana serikat pekerja diorganisasi dan disahkan
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat pekerja/serikat buruh ditetapkan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”.
 Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 maka dapat diuraikan unsur-unsur Serikat pekerja/serikat buruh adalah sebagai berikut :
·         Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi;
·         Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan;
·         Serikat pekerja/serikat buruh bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
·         serikat pekerja/serikat buruh dibentuk guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.


Nama : Dellina Rizki Azhari
NPM  : 22213152
Kelas  : 1EB23

 Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar