Rabu, 12 November 2014

Pengertian, Prinsip Koperasi Dan Bentuk Organisasi Serta Manajemennya

MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
PENGERTIAN, PRINSIP KOPERASI DAN BENTUK ORGANISASI SERTA MANAJEMENNYA


 


Dellina Rizki Azhari
22213152
2EB26



Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2014

KATA PENGANTAR


 Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunianya, sehingga saya dapat menyelesaikan Makalah Ekonomi Koperasi yang bertuliskan tentang “Pengertian, Prinsip Koperasi Dan Bentuk Organisasi Serta Manajemennya”.
Akhir kata semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan saya, saya menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu saya menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan. Akhir kata saya sampaikan Terimakasih.

Bekasi, 12 November 2014



Pengertian, Prinsip Koperasi Dan Bentuk Organisasi Serta Manajemennya

  1. Pengertian Koperasi
Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris yaitu co dan operation. Co artinya bersama, operation adalah usaha . jadi koperasi adalah usaha bersama. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Menurut “R.M Margono Djojohadikoesoemo” koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

  1. Prinsip Prinsip Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992
  •           Keanggoaan bersifat sukarela dan terbuka maksudnya adalah keanggotaan yang  mau membangun perekonomian nasional atau masyarakat untuk dapat berpartisifasi dengan sukarela dan terbuka dalam keanggotaan di koperasi.
  •          pengelolahan dilakukan secara demokratis maksudnya adalah pengelolahan yang dilakukan untuk kepentingan rakyat yang memutuhkan bantuan.
  •          Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota. Membagi hasil SHU ke rakyat secara merata dan untuk mendapatkan modal kembali untuk pengelolahan koperasi.
  •          Modal diberi jasa secara terbatas
  •         Kemandirian tanpa ada campurtangan pemerintah dalam pengelolahan koperasi.
  •         Pendidikan perkoperasian mengadakan pelatihan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk pengelolahan koperasi yang baik.
  •        Kerjasama antara koperasi saling memnyampaikan asparasi dan pendapat apabila mengalami kendala dan penambahan modal.


  1. Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen

  1. Bentuk Struktur Organisasi Koperasi
Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan .Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.

Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.

Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.
Dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
  •          Rapat Anggota
  •          Pengurus
  •          Pengawas

3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Fungsi dan peran perangkat organisasi koperasi :

  • Rapat Anggota (RA) 
Rapat Anggota  merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.
Wewenang Rapat Anggota diantaranya :
  1. AD/ART
  2. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
  3. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
  4. RGBPK dan RAPBK Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
  5. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umum Rapat Anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.

  • Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa rapat anggota untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan rapat anggota. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang terdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT. Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban :
  1. Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
  2. Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
  3. Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuangan dan Inventaris.
  4. Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
  5. Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
  1. Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
  2. Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
  3. Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Pengurus koperasi bertanggung jawab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

  • Pengawas
Pengawas dipilh oleh rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan rapat anggota. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut :
  1. Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
  2. Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
  3. Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
  1. Bentuk Organisasi Menurut Para Ahli
  1. Bentuk Organisasi Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
Ø  sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Ø  Sub sistem koperasi :
  • individu (pemilik dan konsumen akhir).
  • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
  1. Bentuk Organisasi Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
Ø  Identifikasi Ciri Khusus :
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Ø  Sub sistem :
  • Anggota Koperasi.
  • Badan Usaha Koperasi.
  • Organisasi Koperasi.
  1. Bentuk – Bentuk Koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan.

Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.

Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.



 DAFTAR PUSTAKA