MAKALAH
EKONOMI
KOPERASI
PENGERTIAN,
PRINSIP KOPERASI DAN BENTUK ORGANISASI SERTA MANAJEMENNYA
Dellina Rizki Azhari
22213152
2EB26
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur
saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan
karunianya, sehingga saya dapat menyelesaikan Makalah Ekonomi Koperasi yang
bertuliskan tentang “Pengertian,
Prinsip Koperasi Dan Bentuk Organisasi Serta Manajemennya”.
Akhir kata semoga makalah ini bisa
bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan saya, saya menyadari bahwa dalam
pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu saya menerima saran
dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan. Akhir
kata saya sampaikan Terimakasih.
Bekasi, 12 November 2014
Pengertian,
Prinsip Koperasi Dan Bentuk Organisasi Serta Manajemennya
- Pengertian
Koperasi
Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris
yaitu co dan operation. Co artinya bersama, operation adalah
usaha . jadi koperasi adalah usaha bersama. Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut “R.M Margono Djojohadikoesoemo” koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
- Prinsip
Prinsip Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992
- Keanggoaan bersifat sukarela dan terbuka maksudnya adalah keanggotaan yang mau membangun perekonomian nasional atau masyarakat untuk dapat berpartisifasi dengan sukarela dan terbuka dalam keanggotaan di koperasi.
- pengelolahan dilakukan secara demokratis maksudnya adalah pengelolahan yang dilakukan untuk kepentingan rakyat yang memutuhkan bantuan.
- Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota. Membagi hasil SHU ke rakyat secara merata dan untuk mendapatkan modal kembali untuk pengelolahan koperasi.
- Modal diberi jasa secara terbatas
- Kemandirian tanpa ada campurtangan pemerintah dalam pengelolahan koperasi.
- Pendidikan perkoperasian mengadakan pelatihan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk pengelolahan koperasi yang baik.
- Kerjasama antara koperasi saling memnyampaikan asparasi dan pendapat apabila mengalami kendala dan penambahan modal.
- Manajemen
Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk
mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk
mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar
tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen
- Bentuk
Struktur Organisasi Koperasi
Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya
dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan
serta proses pengambilan kebijakan .Struktur organisasi koperasi dibentuk
sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk
memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi
mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan
strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait
dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi
berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit
adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa
keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab
seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu
dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya
yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu
mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar
pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu
pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi
koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus
disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk
yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun
masing-masing mempunyai kelemahan.
Dalam
koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai
perangkat manajemen koperasi. Fungsi dan peran perangkat organisasi koperasi :
- Rapat Anggota (RA)
Rapat
Anggota merupakan forum tertinggi
koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.
Wewenang
Rapat Anggota diantaranya :
- AD/ART
- Kebijakan Umum Organisasi,
Manajemen, dan usaha koperasi
- Memilih, mengangkat, memberhantikan
pengurus dan pengawas.
- RGBPK dan RAPBK Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus pengawas.
- Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat
Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umum Rapat Anggota dianggap
sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk
beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
- Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa rapat
anggota untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala
macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan rapat anggota.
Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan
pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang terdiri atas beberapa anggota
pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT. Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban :
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT. Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban :
- Pengurus koperasi berkewajiban
mengajukan proker
- Pengurus koperasi berkewajiban
mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
- Pengurus koperasi berkewajiban
menyelenggarakan pembukuan keuangan dan Inventaris.
- Pengurus koperasi berkewajiban
menyelenggarkan administrasi
- Pengurus koperasi berkewajiban
Menyelenggarkan RAT.
Wewenang
Pengurus koperasi :
- Pengurus berwenang mewakili
koperasi didalam dan diluar koperasi.
- Pengurus berwenang melakukan
tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan
koperasi.
- Pengurus berwenang memutuskan
penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Pengurus koperasi bertanggung jawab atas segala
upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
- Pengawas
Pengawas dipilh oleh rapat anggota untuk mengawasi
pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk
mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh
koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan rapat anggota. Tugas,
kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut :
- Pengawas koperasi berwenang dan
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan organisasi.
- Pengawas wajib membuat laporan
tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak
ketiga.
- Pengawas koperasi meneliti catatan
dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
- Bentuk
Organisasi Menurut Para Ahli
- Bentuk Organisasi Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
Ø sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Ø Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen
akhir).
- Pengusaha Perorangan/kelompok (
pemasok /supplier).
- Badan Usaha yang melayani anggota
dan masyarakat.
- Bentuk Organisasi Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang
para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
Ø Identifikasi Ciri Khusus :
- Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi).
- Kelompok usaha untuk perbaikan
kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
- Pemanfaatan koperasi secara bersama
oleh anggota (perusahaan koperasi).
- Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Ø Sub sistem :
- Anggota Koperasi.
- Badan Usaha Koperasi.
- Organisasi Koperasi.
- Bentuk
– Bentuk Koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun
1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan
pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder
meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer
dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan.
Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang
berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan
tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan
koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.
Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus
didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah
koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20
orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi
yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang
tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar