PERMODALAN KOPERASI
A.
Arti Modal Koperasi
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha - usaha
Koperasi.
·
Modal jangka
panjang.
·
Modal jangka
pendek.
·
Koperasi harus
mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas.
·
Koperasi dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
B.
Sumber Modal
I.
Modal Sendiri :
a. Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok
jumlahnya sama untuk setiap anggota.
b.
Simpanan Wajib
Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah
simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
c.
Simpanan
Sukarela
Simpanan
anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau
peraturan-peraturan khusus.
- Dana
Cadangan
Dana
cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
- Hibah
Hibah
adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan
pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan
hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti
itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah
sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
II.
Modal Pinjaman
- Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
- Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
- Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
- Obligasi
dan Surat Utang
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
- Sumber
Keuangan Lain
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
- Distribusi
Cadangan Koperasi
- Cadangan
menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Sesuai
anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan ,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan
untuk cadangan.
- Sisa Hasil Usaha
(SHU) Koperasi
Pengertian
SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
“ Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan “
Beberapa informasi
dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
- SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian
(presentase) SHU anggota
- Total
simpanan seluruh anggota
- Total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota
- Jumlah
simpanan per anggota
- Omzet
atau volume usaha per anggota
- Bagian
(presentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian
(presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumus Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan Modal yang dimiliki sesorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usahaanggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Di
dalam AD/ADRT koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut :
Cadangan Koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana Karyawan 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Rumus SHU Per Anggota
|
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Dalam
koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus
pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan
investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil
investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban
berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Sering dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang
diperoleh koperasinya.
Agar
tercermin asas keadilan, demokrasi, transpansi, dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai
berikut :
- SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
- Pembagian
SHU anggota dilakukam secara transparan.
- SHU
anggota dibayar secara tunai.
SUMBER
http://josephinejoe.wordpress.com/2013/10/28/bab-5-sisa-hasil-usaha-shu/
http://www.koperasiukm.com/tag/pengertian-simpanan-pokok-simpanan-wajib-dana-cadangan-hibah
https://elianggra.wordpress.com/2013/11/19/291/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar