Senin, 30 Maret 2015

KESENIAN ONDEL-ONDEL

Kesenian Ondel-Ondel




Ondel-ondel adalah bentuk pertunjukan rakyat Betawi yang sering ditampilkan dalam pesta-pesta rakyat. Nampaknya ondel-ondel memerankan leluhur atau nenek moyang yang senantiasa menjaga anak cucunya atau penduduk suatu desa.

Ondel-ondel yang berupa boneka besar itu tingginya sekitar 2,5 meter dengan garis tengah ± 80 cm, dibuat dari anyaman bambu yang disiapkan begitu rupa sehingga mudah dipikul dari dalamnya. Bagian wajah berupa topeng atau kedok, dengan rambut kepala dibuat dari ijuk. Wajah ondel-ondel laki-laki biasanya dicat dengan warna merah, sedangkan yang perempuan warna putih. Bentuk pertunjukan ini banyak persamaannya dengan yang ada di beberapa daerah lain.

Di Pasundan dikenal dengan sebutan Badawang, di Jawa Tengah disebut Barongan Buncis, sedangkan di Bali lebih dikenal dengan nama Barong Landung. Menurut perkiraan jenis pertunjukan itu sudah ada sejak sebelum tersebarnya agama Islam di Pulau Jawa.

Semula ondel-ondel berfungsi sebagai penolak bala atau gangguan roh halus yang gentayangan. Dewasa ini ondel-ondel biasanya digunakan untuk menambah semarak pesta- pesta rakyat atau untuk penyambutan tamu terhormat, misalnya pada peresmian gedung yang baru selesai dibangun. Betapapun derasnya arus modernisasi, ondel-ondel masih bertahan dan menjadi penghias wajah kota metrop olitan Jakarta. Walaupun tidak dengan mudah kita jumpai kesenian ondel-ondel yang menjadi kesenian dari Betawi. Dalam perayaan-perayaan umum seperti ulang tahun hari jadi kota Jakarta, masih dapat kita jumpai juga kesenian ondel-ondel ini dan biasanya dibawa berpasangan, sehingga merupakan arak-arakan tersendiri yang cukup meriah.






Ondel-ondel beraksi diiringi musik yang khas. Musik pengiringnya sendiri tidak tentu. Bergantung rombongan masing-masing, ada yang menggunakan tanjidor, yaitu kesenian orkes khas Betawi. Ada yang diiringi dengan pencak Betawi. Dan ada juga yang menggunakan bende, ningnong, dan rebana ketimpring.

Ondel-ondel sudah menjadi kesenian khas Betawi, dan menjadi daya tarik tersendiri ketika kita berjumpa dengan Ondel-ondel. Karena di jaman modern ini sudah tidak seperti dulu yang sering kita jumpai disetiap acara.



Sumber :
https://apigunadarma.files.wordpress.com/2012/03/tanjidor190909-1-590x402.jpg
jakartapunyasouvenir.blogspot.com/2011/10/asal-usul-ondel-ondel.html?m=1
id.m.wikipedia.org/wiki/Ondel-ondel

Selasa, 24 Maret 2015

PERKEMBANGAN EKONOMI KREATIF YANG POSITIF

MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
PERKEMBANGAN EKONOMI KREATIF YANG POSITIF







Dellina Rizki Azhari
22213152
2EB26



Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2015


KATA PENGANTAR


Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunianya, sehingga saya dapat menyelesaikan Makalah Aspek Hukum dalam Ekonomi yang bertuliskan tentang “Perkembangan Ekonomi Kreatif Yang Positif”.

Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan saya, saya menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu saya menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan. Akhir kata saya sampaikan Terimakasih.


Bekasi, 24 Maret 2015




PERKEMBANGAN EKONOMI KREATIF YANG POSITIF


Definisi Ekonomi Kreatif

Ekonomi kreatif pada hakikatnya adalah kegiatan ekonomi yang mengutamakan pada kreativitas berpikir untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda yang memiliki nilai dan bersifat komersial. Berikut telah dikemukakan oleh UNCTAD dalam Creative Economy Report, (2008:3).

Menurut definisi Howkins, Ekonomi Kreatif adalah kegiatan ekonomi dimana input dan outputnya adalah Gagasan. Benar juga, esensi dari kreatifitas adalah gagasan. Bayangkan hanya dengan modal gagasan, seseorang yang kreatif dapat memperoleh penghasilan yang sangat layak. Gagasan seperti apakah yang dimaksud? Yaitu gagasan yang orisinil dan dapat diproteksi oleh HKI. Contohnya adalah penyanyi, bintang film, pencipta lagu, atau periset mikro biologi yang sedang meneliti farietas unggul padi yang belum pernah diciptakan sebelumnya.

Kemampuan untuk mewujudkan kreativitas yang diramu dengan sense atau nilai seni, teknologi, pengetahuan dan budaya menjadi modal dasar untuk menghadapi persaingan ekonomi, sehingga muncullah ekonomi kreatif sebagai alternatif pembangunan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Alasan mengapa Indonesia perlu mengembangkan ekonomi kreatif antara lain karena ekonomi kreatif berpotensi besar dalam: memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan, menciptakan Iklim bisnis yang positif, membangun citra dan identitas bangsa, mengembangkan ekonomi berbasis kepada sumber daya yang terbarukan, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa, memberikan dampak sosial yang positif.

Ekonomi kreatif merupakan pengembangan konsep berdasarkan modal kreatifitas yang dapat berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2007) “ekonomi gelombang ke-4 adalahkelanjutan dari ekonomi gelombang ketiga dengan orientasi pada kreativitas, budaya, serta warisan budaya dan lingkungan”. Sebelumnya Alvin Tofler dalam bukunya Future Shock (1970) mengungkapkan bahwa “peradaban manusia terdiri dari 3 gelombang; gelombang pertama adalah abad pertanian, gelombang kedua adalah abad industri dan gelombang ketiga adalah abad informasi” (dalam Nenny,2008).

Pergeseran dari Era Pertanian ke Era Industrialisasi,disusul dengan era informasi yang disertai dengan banyaknya penemuan baru di bidang teknologi informasi maupun globalisasi ekonomi, telah membawa peradaban baru bagi manusia. Sehingga pada tahun 1990-an dimulailah era ekonomi baru yang mengutamakan informasi dan populer dengan sebutan ekonomi kreatif yang digerakan oleh sektor industri yang disebut industri kreatif.


Industri kreatif

Industri Kreatif dapat diartikan sebagai kumpulan aktivitas ekonomi yang terkait dengan penciptaan atau penggunaan pengetahuan dan informasi. Industri kreatif juga dikenal dengan nama lain Industri Budaya (terutama di Eropa) atau juga Ekonomi Kreatif. Kementerian Perdagangan Indonesia menyatakan bahwa Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.

Menurut Departemen Perdagangan, (2007) ada beberapa arah dari pengembangan industri kreatif ini, seperti pengembangan yang lebih menitikberatkan pada industri berbasis: lapangan usaha kreatif dan budaya (creative cultural industry), 4 lapangan usaha kreatif (creative industry), atau Hak Kekayaan Intelektualseperti hak cipta (copyright industry). Indonesia juga menyadari bahwa industri kreatif merupakan sumber ekonomi baru yang wajib dikembangkan lebih lanjut di dalam perekonomiannasional.

Departemen Perdagangan mendaftarkan 14 sektor yang masuk kategoriindustri kreatif yaitu jasa periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinan,desain, fesyen, film, video & fotografi, permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan & percetakan, layanan komputer & piranti lunak, televisi& radio serta riset & pengembangan.

Strategi Mewujudkan Ekonomi Kreatif

Untuk mengembangkan ekonomi kreatif, pemerintah harus membuat beberapa langkah terobosan, diantaranya seperti :

  1. Menyiapkan insentif untuk memacu pertumbuhan industri kreatif berbasis budaya, dengan harapan mampu menyumbangkan devisa. Insentif itu mencakup perlindungan produk budaya, pajak, kemudahan memperoleh dana pengembangan, fasilitas pemasaran dan promosi, hingga pertumbuhan pasar domestik dan internasional.
  2. Membuat roadmap industri kreatif yang melibatkan berbagai departemen dan kalangan.
  3. Membuat program komprehensif untuk menggerakkan industri kreatif melalui pendidikan, pengembangan SDM, desain, mutu dan pengembangan pasar.
  4. Memberikan perlindungan hukum dan insentif bagi karya industri kreatif.
  5. Pemerintah akan membentuk Indonesian Creative Council yang akan menjadi jembatan untuk menyediakan fasilitas bagi para pelaku industri kreatif
Dengan menggenjot perkembangan industri kreatif di Tanah Air, banyak manfaat yang bisa diraih apabila pihak pemerintah dan para pendukung ekonomi kreatif serius dalam menjalankan tugasnya, diantaranya seperti :

  1. Bisnis UKM makin berkembang sebagian besar UKM bergerak di industri kreatif.
  2. Mengurangi tingkat kemiskinan. Menurut BPS, orang miskin pada 2007 telah mencapai 16,5% (sekitar 37,1 juta jiwa), naik dibanding tahun 2005 yang 15,9%.
  3. Mengurangi tingkat pengangguran.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, maka kesimpulannya antara lain sebagai berikut :

Ekonomi kreatif pada hakikatnya adalah kegiatan ekonomi yang mengutamakan pada kreativitas berpikir untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda yang memiliki nilai dan bersifat komersial.

Alasan mengapa Indonesia perlu mengembangkan ekonomi kreatif antara lain karena ekonomi kreatif berpotensi besar dalam: memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan, menciptakan Iklim bisnis yang positif, membangun citra dan identitas bangsa, mengembangkan ekonomi berbasis kepada sumber daya yang terbarukan, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa, memberikan dampak sosial yang positif. Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.



Sumber :
https://succesed.wordpress.com/ekonomi-kreatif/
http://id.wikipedia.org/wiki/Industri_kreatif
http://ekonomi.kompasiana.com/manajemen/2014/06/22/ekonomi-kreatif-660029.html
http://www.academia.edu/7852799/PERKEMBANGAN_EKONOMI_KREATIF_DALAM_ARUS_PEMBANGUNAN_EKONOMI_MODERN_Makalah_Disusun_Oleh_PROGRAM_STUDI_PENDIDIKAN_EKONOMI_FAKULTAS_PENDIDIKAN_EKONOMI_DAN_BISNIS?login=&email_was_taken=true&login=&email_was_taken=true