MAKALAH
ASPEK HUKUM
DALAM EKONOMI
PERKEMBANGAN EKONOMI KREATIF YANG POSITIF
Dellina Rizki Azhari
22213152
2EB26
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
rahmat dan karunianya, sehingga saya dapat menyelesaikan Makalah Aspek Hukum
dalam Ekonomi yang bertuliskan tentang “Perkembangan Ekonomi Kreatif Yang
Positif”.
Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada
umumnya dan saya, saya menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh
dari sempurna untuk itu saya menerima saran dan kritik yang bersifat membangun
demi perbaikan kearah kesempurnaan. Akhir kata saya sampaikan Terimakasih.
Bekasi, 24
Maret 2015
PERKEMBANGAN EKONOMI KREATIF YANG
POSITIF
Definisi Ekonomi Kreatif
Ekonomi
kreatif pada hakikatnya adalah kegiatan ekonomi yang mengutamakan pada
kreativitas berpikir untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda yang
memiliki nilai dan bersifat komersial. Berikut telah dikemukakan oleh UNCTAD
dalam Creative Economy Report, (2008:3).
Menurut
definisi Howkins, Ekonomi Kreatif adalah kegiatan ekonomi dimana input dan
outputnya adalah Gagasan. Benar juga, esensi dari kreatifitas adalah gagasan.
Bayangkan hanya dengan modal gagasan, seseorang yang kreatif dapat memperoleh
penghasilan yang sangat layak. Gagasan seperti apakah yang dimaksud? Yaitu
gagasan yang orisinil dan dapat diproteksi oleh HKI. Contohnya adalah penyanyi,
bintang film, pencipta lagu, atau periset mikro biologi yang sedang meneliti
farietas unggul padi yang belum pernah diciptakan sebelumnya.
Kemampuan
untuk mewujudkan kreativitas yang diramu dengan sense atau nilai seni,
teknologi, pengetahuan dan budaya menjadi modal dasar untuk menghadapi
persaingan ekonomi, sehingga muncullah ekonomi kreatif sebagai alternatif
pembangunan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Alasan mengapa
Indonesia perlu mengembangkan ekonomi kreatif antara lain karena ekonomi
kreatif berpotensi besar dalam: memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan,
menciptakan Iklim bisnis yang positif, membangun citra dan identitas bangsa, mengembangkan
ekonomi berbasis kepada sumber daya yang terbarukan, menciptakan inovasi dan
kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa, memberikan
dampak sosial yang positif.
Ekonomi
kreatif merupakan pengembangan konsep berdasarkan modal kreatifitas yang dapat
berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Menurut Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (2007) “ekonomi gelombang ke-4 adalahkelanjutan dari ekonomi
gelombang ketiga dengan orientasi pada kreativitas, budaya, serta warisan
budaya dan lingkungan”. Sebelumnya Alvin Tofler dalam bukunya Future Shock
(1970) mengungkapkan bahwa “peradaban manusia terdiri dari 3 gelombang;
gelombang pertama adalah abad pertanian, gelombang kedua adalah abad industri
dan gelombang ketiga adalah abad informasi” (dalam Nenny,2008).
Pergeseran
dari Era Pertanian ke Era Industrialisasi,disusul dengan era informasi
yang disertai dengan banyaknya penemuan baru di
bidang teknologi informasi maupun globalisasi ekonomi, telah membawa
peradaban baru bagi manusia. Sehingga pada tahun 1990-an dimulailah era ekonomi
baru yang mengutamakan informasi dan populer dengan sebutan ekonomi kreatif
yang digerakan oleh sektor industri yang disebut industri kreatif.
Industri kreatif
Industri
Kreatif dapat diartikan sebagai kumpulan aktivitas ekonomi yang terkait dengan
penciptaan atau penggunaan pengetahuan dan informasi. Industri kreatif juga
dikenal dengan nama lain Industri Budaya (terutama di Eropa) atau juga Ekonomi
Kreatif. Kementerian Perdagangan Indonesia menyatakan bahwa Industri kreatif
adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta
bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan
menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.
Menurut
Departemen Perdagangan, (2007) ada beberapa arah dari pengembangan industri kreatif
ini, seperti pengembangan yang lebih menitikberatkan pada industri berbasis: lapangan usaha kreatif dan budaya
(creative cultural industry), 4 lapangan usaha kreatif (creative industry),
atau Hak Kekayaan Intelektualseperti hak cipta (copyright industry). Indonesia
juga menyadari bahwa industri kreatif merupakan sumber ekonomi baru yang wajib dikembangkan
lebih lanjut di dalam perekonomiannasional.
Departemen
Perdagangan mendaftarkan 14 sektor yang masuk kategoriindustri kreatif yaitu
jasa periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinan,desain, fesyen, film,
video & fotografi, permainan interaktif, musik, seni pertunjukan,
penerbitan & percetakan, layanan komputer &
piranti lunak, televisi& radio serta riset & pengembangan.
Strategi Mewujudkan Ekonomi Kreatif
Untuk
mengembangkan ekonomi kreatif, pemerintah harus membuat beberapa langkah
terobosan, diantaranya seperti :
- Menyiapkan
insentif untuk memacu pertumbuhan industri kreatif berbasis budaya, dengan
harapan mampu menyumbangkan devisa. Insentif itu mencakup perlindungan
produk budaya, pajak, kemudahan memperoleh dana pengembangan, fasilitas
pemasaran dan promosi, hingga pertumbuhan pasar domestik dan
internasional.
- Membuat
roadmap industri kreatif yang melibatkan berbagai departemen dan kalangan.
- Membuat
program komprehensif untuk menggerakkan industri kreatif melalui
pendidikan, pengembangan SDM, desain, mutu dan pengembangan pasar.
- Memberikan
perlindungan hukum dan insentif bagi karya industri kreatif.
- Pemerintah
akan membentuk Indonesian Creative Council yang akan menjadi jembatan
untuk menyediakan fasilitas bagi para pelaku industri kreatif
Dengan
menggenjot perkembangan industri kreatif di Tanah Air, banyak manfaat yang bisa
diraih apabila pihak pemerintah dan para pendukung ekonomi kreatif serius dalam
menjalankan tugasnya, diantaranya seperti :
- Bisnis
UKM makin berkembang sebagian besar UKM bergerak di industri kreatif.
- Mengurangi
tingkat kemiskinan. Menurut BPS, orang miskin pada 2007 telah mencapai
16,5% (sekitar 37,1 juta jiwa), naik dibanding tahun 2005 yang 15,9%.
- Mengurangi
tingkat pengangguran.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan
di atas, maka kesimpulannya antara lain sebagai berikut :
Ekonomi
kreatif pada hakikatnya adalah kegiatan ekonomi yang mengutamakan pada
kreativitas berpikir untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda yang
memiliki nilai dan bersifat komersial.
Alasan
mengapa Indonesia perlu mengembangkan ekonomi kreatif antara lain karena
ekonomi kreatif berpotensi besar dalam: memberikan kontribusi ekonomi yang
signifikan, menciptakan Iklim bisnis yang positif, membangun citra dan
identitas bangsa, mengembangkan ekonomi berbasis kepada sumber daya yang
terbarukan, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan
kompetitif suatu bangsa, memberikan dampak sosial yang positif. Industri
kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan
serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan
dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu
tersebut.
Sumber :
https://succesed.wordpress.com/ekonomi-kreatif/
http://id.wikipedia.org/wiki/Industri_kreatif
http://ekonomi.kompasiana.com/manajemen/2014/06/22/ekonomi-kreatif-660029.html
http://www.academia.edu/7852799/PERKEMBANGAN_EKONOMI_KREATIF_DALAM_ARUS_PEMBANGUNAN_EKONOMI_MODERN_Makalah_Disusun_Oleh_PROGRAM_STUDI_PENDIDIKAN_EKONOMI_FAKULTAS_PENDIDIKAN_EKONOMI_DAN_BISNIS?login=&email_was_taken=true&login=&email_was_taken=true

Tidak ada komentar:
Posting Komentar