BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
Bentuk-bentuk badan
usaha terbagi menjadi dua yaitu :
- ·
Badan usaha
mulik swasta
- ·
Badan usaha
milik negara
- ·
Koperasi
- A.
Badan usaha milik swasta
BUMS merupakan
salah satu jenis badan usaha yang berperan besar dalam menggerakkan
perekonomian diindonesia. BUMS berperan menjalankan sektor-sektor produksi yang
potensial memberikan keuntungan yang tidak dikelola oleh negara.
Bentuk-bentuk
badan usaha milik swasta :
- Perusahaan Perseorangan
Adalah badan usaha yang mudah dijumpai
dilingkungan sekitar, misalnya toko, rumah makan.
Ciri utama dari perusahaan perseorangan
yaitu modal dan tanggung jawab pemilik. Pemilik perusahaan memiliki tanggung
jawab penuh terhadap kelangsungan usahanya. Modal badan usaha perseorangan
umumnya berasal dari satu orang sehingga jumlahnya terbatas. Keterbatasan modal
menjadi faktor penyebab pperusahaan sulit memperluasa usaha dan kelangsungan
hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan dari
perusahaan perseorangan, yaitu :
- Pengelolaan badan usaha ini relatif mudah
karena kegiatan-kegiatannya relatif terbatas.
- Pemilik perusaahan bebas mengambil keputusan
sehingga keputusaan lebih cepat dilaksanakan.
- Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak
pemilik perusahaan sepenuhnya.
- Pajak yang dibayarkan relatif kecil karena
pemungutan pajak dikenakan pada pemilik perusahaan perseorangan sebatas
penghasilan yang diterima.
- Biaya-biaya yang pengelolaan usaha lebih mudah
karena sumber daya yang digunakan juga terbatas.
Kelemahan dari perusahaan perseorangan, yaitu :
- tanggung
jawab pemilik perusahaan perseorangan tidak terbatas, yaitu sampai kekayaan
pribadinya.
- Sumber
keuangan perusahaan relatif terbatas karena usaha untuk memperoleh tambahan
sumber dana tergantung pada kemampuan pemilik.
- Kelangsungan
usaha kurang terjamin. Apabila pemilik meninggal atau terkena musibah biasanya
kegiatan usaha ikut berhenti.
- Perusahaan
sering mengalami kesulitan dalam hal kepemimpinan karena seluruh kegiatan usaha
dilakukan sndiri oleh pemilik badan usaha. Pemilik usaha mengurusi semua
masalah pencarian kredit, mengatur tenaga kerja, pembelanjaan, keuangan,
produksi dan kegiatan memasarkan produknya.
2. Firma
Adalah persekutuan antara dua orang atau
lebih yang menjalankan usaha dengan nama bersama dan tujuan untuk membagi hasil
yang diperoleh dari persekutuan itu.
Kelebihan dari firma, yaitu :
- Pimpinan firma
dapat dibagi menurut keahliannya.
- Modal firma
lebih besar dari pada perusahaan perseorangan karena, modal firma didapat dari
setiap anggota firma.
- Pinjaman modal
usaha firma lebih mudah dan resiko ditanggung bersama anggota sekutunya.
- Kelangsungan
hidup badan usaha firma lebih terjamin dibandingkan badan usaha perseorangan.
- Kelangsungan
hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada satu orang
pemilik.
Kelemahan dari
firma, yaitu :
- Perbedaan
pendapat antar anggota menyebabkan kesulitan dalam membuat keputusan.
- Kesalahan
seorang anggota firma harus ditanggung bersama.
- Tidak ada
pemisahan antara hak milik badan usaha dengan hak milik anggota firma. Oleh
karena itu, jika perusahaan bangkrut, hak milik anggota firma turut digunakan
sebagai ganti.
3. Persekutuan komanditer (CV)
Adalah suatu
persekutuan terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa
orang yang hanya menyerahkan modal.Persekutuan
komonditer atau CV dibagi menjadi dua, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Sekutu aktif
(komplementer) adalah sekutu yang memberikan modal dan tenaganya untuk kelangsungan
persekutuan.sekutu aktif disebut juga dengan persero kuasa atau persero
pengurus yaitu orang yang menjalankan badan usaha dan bertanggung jawab penuh
atas segala utang piutang badan usaha.
- sekutu pasif
(komanditer) hanya menyetorkan modalnya tanpa harus melibatkan harta pribadi
ketika krisis keuangan dan tidak ikut campur dalam urusan operasional. Sekutu
pasif juga sering disebut persero diam.
Kelebihan dari persekutuan komanditer (CV), yaitu :
- Pendirian badan
usaha ini relatif mudah
- Modal yang dikumpulkan
CV lebih besar dibandingkan badan usaha perseorangan.
- Badan usaha CV
lebih mudah memperoleh kredit.
- Kemampuan
manajemen CV lebih baik dari pada badan usaha perseorangan.
Kelemahan dari
persekutuan komanditer (CV), yaitu :
- Sebagian anggota
badan usaha CV mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
- Kelangsungan
hidup badan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu karena hanya mengandalkan
sekutu komplementer.
- Tanggung jawab
sekutu tidak sama.
- Anggota badan
usaha kesulitan untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
- Sering terjadi
perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu.
4. Perseroan
terbatas (PT)
Adalah
kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan
tertentu dengan modal yang terdiri atas saham-saham. Perseroan terbatas memiliki
badan hukum resmi yang dimilik oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab
yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada didalamnya.
Pemilik
saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya sehingga disebut
perseroan terbatas. Pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan karena dapat
menunjuk orang lain diluar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Kelebihan dari perseroan
terbatas, yaitu :
- Dengan penjualan
saham-saham, modal yang dikumpulkan relatif besar.
- Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin karena tidak tergantung pada satu atau dua orang
saja.
- Resiko kerugian
ditanggung bersama.
- Saham dapat
diperjual belikan.
- Kelangsungan
usaha tidak tergantung pada umur pemimpin.
Kelemahan dari perseroan
terbatas, yaitu :
- Kerumitan
perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuat PT tidaklah mudah. Selain
biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus
untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya
pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala
yang terjadidalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal
dan berkesan kaku.
Perseroan terbats juga dibagi menjadi tiga, yaitu : PT go public, PT
Tertutup dan PT kosong
- B.
Badan Usaha Milik Negara
BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya
dimiliki oleh negara.
Ciri-ciri dari BUMN :
- Pemerintah
memegang hak atas sebagian besar kekayaan dalamBUMN
- Pemerintah
memiliki sebagian besar wewenang dalam menetapkan kebijakan BUMN
- Pengawasan dalam
BUMN dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang
- BUMN bertugas
melayani kepentingan umum
- BUMN berperan
sebagai penyeimbang kekuatan perusahaan-perusahaan swasta dalam perekonomian
Tujuan BUMN :
- Meningkatkan
kemajuan perekonomian nasional dan memanfaatkan sumber daya ekonomi
- Mencari
keuntungan bagi kelangsungan BUMN dan penerimaan negara
- Menyediakan
pemenuhan hajat hidup orang banyak
- Merintis
kegiatan-kegiatan usaha yang kurang diminati swasta, tetapi menunjang
perekonomian
- Memberi bantuan
kepada UKM
Bentuk-bentuk BUMN :
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented.
Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya
sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan
diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik(go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
- Perusahaan
perseroan (persero)
Adalah BUMN yang berbentuk PT yang
modal/sahamnya sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh pemerintah.
Ciri-ciri persero :
- Tujuan utamanya
mencari laba
- Modal sebagian
atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh
direksi
- Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya
ditulis PT
- Tidak memperoleh
fasilitas negara
Contoh : PT Bank Rakyat Indonesia
Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura.
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh
modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.Sekarang
sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya
biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU)
Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan
Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
- C.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jenis-Jenis Koperasi :
Adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para
anggota. Contoh : beras, gul, kopi tepung. Barang-barang yang disediakan
harganya lebih murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.
Koperasi ini melayani para anggotanya untuk menabung
dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang memerlukan dana
dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan
kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam
sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
Koperasi
jenis ini melakukan usaha produksi atau
menghasilkan barang.
Barang-barang yang
dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi.
Adalah
badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan
disalurkan untuk pendanaan proyek penggabungan serta kegiatan ekonomi dengan
memperoleh hasil dalam bentuk sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana
yang disalurkan.
- E. Kerjasama, penggabungan dan ekspansi
adalah
usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan
lain ke dalam satu ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.
Faktor-faktor
penggabungan :
- Terbatasnya
kemampuan perusahaan-perusahaan kecil
- Mengurangi
persaingan dengan perusahaan-perusahaan sejenis
Bentuk-bentuk
penggabungan :
- Penggabungan
vertikal-integral
- Horisontal-paralelis
- Sindikat
- Concern
- Joint
venture
- Trade
association
- Kartel
- Gentelmen’s
agreement
Adalah
kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu
saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkann kepada perusahaan luar.
Pengkhususan
dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
- Spesialisasi
- Diferensiasi
Sumber
:
Buku
Ekonomi Untuk SMA Kelas XII, Penerbit Intan Pariwara