MAKALAH
PERLINDUNGAN
KONSUMEN DI INDONESIA
Dellina Rizki Azhari
22213152
2EB26
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunianya, sehingga saya dapat
menyelesaikan Makalah Aspek Hukum dalam Ekonomi yang bertuliskan tentang “Perlindungan Konsumen Di Indonesia.”
Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada
umumnya dan saya, saya menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh
dari sempurna untuk itu saya menerima saran dan kritik yang bersifat membangun
demi perbaikan kearah kesempurnaan. Akhir kata saya sampaikan Terimakasih.
Bekasi, 29 Mei
2015
PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
A.
Pengertian
Dalam
UU No. 8 tahun 1999 Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Sedangkan
pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa
yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Atau
perlindungan konsumen itu sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen
dilindungi dari setiap tindakan produsen barang atau jasa, importer,
distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang
atau jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.
Undang-undang
Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pemberlakuan
undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga
perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen,
serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawab.
Untuk
meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, seorang konsumen
mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut.
1.
Hak konsumen
dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 4 adalah :
·
Hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa.
·
Hak untuk
memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan/ atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
·
Hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa.
·
Hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
·
Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
·
Hak untuk
mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
·
Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
·
Hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya.
·
Hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.
Kewajiban
konsumen dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 5adalah :
·
Membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
·
Beritikad baik
dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
·
Membayar sesuai
dengan nilai tukar yang disepakati.
·
Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Selain
para konsumen yang mempunyai hak dan kewajiban seorang pelaku usaha juga
mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
1.
Hak pelaku usaha dalam
UU No. 8 tahun 1999 Pasal 6 adalah :
·
Hak untuk
menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai
tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
·
Hak untuk
mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
·
Hak untuk
melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen.
·
Hak untuk
rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen
tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
·
Hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
2.
Kewajiban pelaku
usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 7adalah :
·
Beritikad baik
dalam melakukan kegiatan usahanya.
·
Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
·
Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
·
Menjamin mutu
barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
·
Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan.
·
Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
·
Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
- Ada dua jenis
perlindungan yang diberikan kepada konsumen
- Perlindungan
Priventif
Perlindungan
yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau
menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai
melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa
tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau
memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu
tersebut.
- Perlindungan
Kuratif
Perlindungan
yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan
barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa
konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan
pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang
membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen,
cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari
suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau
pemberian.
- Dasar Hukum
Dasar
hukum perlindungan konsumen di Indonesia adalah UUNo. 8 tahun 1999. Perlindungan
konsumen sendiri berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan
keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 3
tujuan perlindungan konsumen adalah :
- Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
- Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen.
- Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi
barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.
Sanksi
yang diberikan kepada pelanggar hak-hak konsumen tercantum dalam UU No.
8 tahun 1999 Pasal 62 diantaranya adalah :
Pelaku
usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal9,
Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua
milyar rupiah).
Pelaku
usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12,
Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf
f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Terhadap pelanggaran yang
mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan
ketentuan pidana yang berlaku.
- Asas-asas dalam
perlindungan konsumen
- Asas
Manfaat.
Untuk
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen
harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku
usaha secara keseluruhan,
- Asas
Keadilan
Agar
partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil.
- Asas
Keseimbangan.
Untuk
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan
pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
- Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
- Asas
Kepastian Hukum.
Agar
baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum. Sebelum
terbentuknya undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini, telah ada
beberapa undang-undang yang materinya lebih khusus dalam melindungi kepentingan
konsumen dalam satu hal, seperti undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak
atas kekayaan intelektual yaitu tentang Paten, Merek dan Hak Cipta. Perlindungan
konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual tidak
diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, karena hal itu sudah
diatur dalam undang-undang yang khusus antara lain undang-undang tentang Paten
dan Merek.
Undang-undang
Perlindungan Konsumen merupakan aturan yang umum, oleh karenanya apabila telah
ada aturan yang khusus mengenai suatu hal misalnya undang-undang yang khusus
mengatur tentang perbankan yang mencakup aturan tentang perlindungan konsumen
bidang perbankan maka undang-undang perbankanlah yang digunakan.
Sumber :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar