MAKALAH
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM
PEREKONOMIAN INDONESIA
Dellina Rizki Azhari
22213152
2EB26
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunianya, sehingga saya dapat
menyelesaikan Makalah Aspek Hukum dalam Ekonomi yang bertuliskan tentang “Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perekonomian
Indonesia.”
Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada
umumnya dan saya, saya menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh
dari sempurna untuk itu saya menerima saran dan kritik yang bersifat membangun
demi perbaikan kearah kesempurnaan. Akhir kata saya sampaikan Terimakasih.
Bekasi, 29 Mei
2015
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM
PEREKONOMIAN INDONESIA
A.
Pengertian Hak
Kekayaan Intelektual
Hak
Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah
pikir yang menghasilkan suatu proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu
hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda
(zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak
berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual
pada prinsipnya dapat berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Menurut
UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah
hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan
/ jasa dalam bidang komersial (goodwill). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan
hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi,
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang
tidak mempunyai bentuk tertentu.
Dengan
begitu obyek utama dari HAKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau
intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual
tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the
Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki
hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu
maupun kelompok.
A.
Prinsip –
Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
·
Prinsip Ekonomi
Dalam
prinsip ekonomi yaitu, hak intelektual berasal dari kreatif yaitu daya pikir
manusia dapat diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberi keuntungan
kepada pemilik hak cipta. Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan
nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI
merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya atau penciptanya yang
mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk
pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya.
·
Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik yang menciptakan
sebuah karya suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki
kekuasaan dalam penggunaan hak kekayaan intelektual terhadap karyanya. Berdasarkan
prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu
kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta
yang menghasilkan suatu karya berdasar kemampuan intelektualnya wajar apabila
diakui hasil karyanya.
·
Prinsip Sosial
Prinsip
sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang
telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang
diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat. Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada
pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, kesatuan itu saja
melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan
ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam
undang-undang hak cipta Indonesia.
·
Prinsip
Kebudayaan
Prinsip
kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra, dan seni dapat
meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat,
bangsa, dan Negara.
B.
Klasifikasi hak
kekayaan intelektual
·
Hak Cipta
(Copyright)
Hak
cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan
salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya
tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya
adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk
membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke
pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak
cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
·
Paten (Patent)
Berbeda
dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide,
bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat
karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang
lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak
untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang
dipatenkan.
·
Merk Dagang
(Trademark)
Merk
dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau
layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol,
gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
·
Rahasia Dagang
(Trade Secret)
Berbeda
dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai
namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama
informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
- Dasar
hukum hak kekayaan intelektual
Dasar
hukum mengenai HAKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19
tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta
program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau
piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli
2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta,
perlindungan ini juga mencakup :
Untuk
warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika
Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari undang-undang hak cipta,
atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung
dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya
dimiliki).
Jika
seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang
tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau
perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak
memproduksi, meniru atau menyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan
atau mengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau
barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda
telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana.
- Manfaat
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah :
- Memberikan
perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer
dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari
kreativitasnya dengan menyampingkan sifat tradisionalnya.
- Mendorong
kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di
berbagai bidang teknologi.
- Sistem
Paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu
baru.
- Peningkatan
dan perlindungan HAKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri, menciptakan
lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas
hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.
- Memberikan
perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat.
- Meningkatkan
produktivitas, mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia.
- Peran
dan tantangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia :
- Menciptakan
iklim perdagangan dan investasi ke Indonesia
- Meningkatkan
perkembangan teknologi di Indonesia
- Mendukung
perkembangan dunia usaha yang kompetitif dan spesifik dalam dunia usaha.
- Meningkatkan
invensi dan inovasi dalam negeri yang berorientasi ekspor dan bernilai
komersial.
- Mempromosikan
sumber daya sosial dan budaya yang dimiliki.
- Memberikan
reputasi internasional untuk ekspor produk lokal yang berkarakter dan
memiliki tradisi budaya daerah
- Contoh
Kasus Hak Kekayaan Intelektual
PT.
Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak
dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun
kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa.
Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita
keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara
di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke
Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA
melanggar hak ciptanya.
Analisis :
Kasus
di atas termasuk pelanggaran hak cipta. Hal ini dikarenakan adanya kemiripan
hak cipta berupa judul buku dan perwajahan yang diterbitkan oleh PT. DA dengan
yang diterbitkan oleh PT. HI dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. HI
sebagai penerbit buku lebih awal dengan judul dan cover atau perwajahan yang
sama oleh oleh PT. DA. Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara
keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian. Pelanggaran hak
cipta berupa kesamaan. Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh
PT.DA dengan yang diterbitkan oleh PT.HI. adalah kesamaan inti dari sebuah hak
cipta. Adanya kesamaan Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh
PT.DA dengan yang diterbitkan oleh PT.HI tanpa adanya komunikasi dan kontrak
oleh pihak PT. DA kepada pihak PT. HI sebagai pemegang hak cipta buku yang
judul buku dan perwajahan buku yang sama tersebut.
Sumber :
http://habibahpratiwi.blogspot.com/2013/06/hak-kekayaan-intelektual-haki.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar