Jumat, 16 Oktober 2015

TUGAS 1 : BAB I PENALARAN ILMIAH

BAB I
PENALARAN ILMIAH

Nama   : Dellina rizki azhari
NPM   : 22213152
Kelas   : 3EB26

  1. Pengertian dan Jenis Penalaran
Penalaran adalah suatu proses berpikir dengan menghubung-hubungkan bukti, fakta atau petunjuk menuju suatu kesimpulan. Dengan kata lain, penalaran adalah proses berpikir yang sistematik dalan logis untuk memperoleh sebuah kesimpulan. Bahan pengambilan kesimpulan itu dapat berupa fakta, informasi, pengalaman, atau pendapat para ahli (otoritas).
Secara umum, ada dua jenis penalaran atau pengambilan kesimpulan, yakni penalaran induktif dan deduktif.

a.       Penalaran Induktif
Penalaran induktif adalah suatu proses berpikir yang bertolak dari sesuatu yang khusus menuju sesuatu yang umum. Penalaran Induktif dapat dilakukan dengan tiga cara:

Generalisasi
Adalah proses penalaran yang bertolak dari sejumlah gejala atau peristiwa yang serupa untuk menarik kesimpulan mengenai semua atau sebagian dari gejala atau peristiwa itu. Generalisasi diturunka dari gejala-gejala khusus yang diperoleh melalui pengalaman, observasi, wawancara, atau studi dokumentasi. Sumbernya dapat berupa dokumen, statistik, kesaksian, pendapat ahli, peristiwa-peristiwa politik, sosial ekonomi atau hukum dan dari berbagai gejala atau peristiwa khusus itu, orang membentuk opini, sikap, penilaian, keyakinan atau perasaan tertentu.
Contoh penalaran induktif dengan cara generalisasi, yaitu :
·         Berdasarkan pengalaman, seorang ibu dapat membedakan atau menyimpulkan arti tangisan bayinya, sebagai ungkapan rasa lapar atau haus, sakit atau tidak nyaman.
·         Berdasarkan pengamatannya, seorang ilmuwan menemukan bahwa kambing, sapi, onta, kerbau, kucing, harimau, gajah, rusa, kera adalah binatang menyusui. Hewan-hewan itu menghasilkan turunannya melalui kelahiran. Dari temuannya itu, ia membuat generalisasi bahwa semua binatang menyusui mereproduksi turunannya melalui kelahiran.

Analogi
Adalah suatu proses yag bertolak dari peristiwa atau gejala khusus yang satu sama lain memiliki kesamaan untuk menarik sebuah kesimpulan. Karena titik tolak penalaran ini adalah kesamaan karakteristik di antara dua hal, maka kesimpulannya akan menyiratkan ”Apa yang berlaku pada satu hal, akan pula berlaku untuk hal lainya”. Dengan demikian, dasar kesimpula yang digunakan merupakan ciri pokok atau esensial dari dua hal yang dianalogikan.
 Contoh penalaran induktif dengan cara analogi adalah sebagai berikut:
·         Dalam riset medis, para peneliti mengamati berbagai efek dari bermacam bahan melalui eksperimen binatang seperti tikus dan kera, yang dalam beberapa hal memiliki kesamaan karakter anatomis dengan manusia. Dari kajian itu, akan ditarik kesimpulan bahwa efek bahan-bahan uji coba yang ditemukan pada binatang juga akan terjadi pada manusia.

Hubungan Kausal (Sebab Akibat)
Penalaran induktif dengan melalui hubungan kausal (sebab akibat) merupakan penalaran yang bertolak dari hukum kausalitas bahwa semua peristiwa yang terjadi di dunia ini terjadi dalam rangkaian sebab akibat. Tak ada suatu gejala atau kejadian pun yang muncul tanpa penyebab. Cara berpikir seperti itu sebenarnya lazim digunakan dalam kehidupan sehari-hari, seperti halnya dalam dunia ilmu pengetahuan.

Contoh:
·         Ketika seorang ibu melihat awan tebal menggantung, dia segera memunguti pakaian yang sedang dijemurnya. Tindakannya itu terdorong oleh pengalamannya bahwa mendung tebal (sebab) adalah pertanda akan turun hujan (akibat).\

b.      Penalaran Deduktif
Penalaran deduktif didasarkan atas prinsip hukum,teori atau keputusan lainnya yang berlaku umum untuk suatu hal ataupun gejala. Penalaran deduktif bertolak dari sebuah kesimpulan yang didapat dari satu pernyataan yang umum. Proposisi tempat menarik kesimpulan disebut premis. Penarikan kesimpulan (konklusi) secara deduktif dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
·         Menarik Kesimpulan Secara Langsung
Simpulan (konklusi) secara langsung ditarik dari satu premis.

Contoh: Semua ikan berdarah dingin. (premis)
Sebagian yang berdarah dingin adalah ikan. (simpulan)
·         Menarik Kesimpulan Secara Tidak Langsung

Simpulan secara tidak langsung memerlukan dua premis sebagai data. Premis pertama bersifat umum dan premis kedua bersifat khusus. Beberapa jenis penalaran deduksi dengan penarikan kesimpulan secara tidak langsung, antara lain:
§  Silogisme Kategorial

Silogisme kategorial ialah silogisme yang terjadi dari tiga proposisi yang terdiri dari dua proposisi premis dan satu proposisi kesimpulan. Premis bersifat umum disebut premis mayor dan bersifat khusus disebut premis minor. Subjek simpulan disebut term minor dan predikat simpulan disebut term mayor. Untuk menghasilkan kesimpulan harus ada term penengah. 
Contoh: Semua manusia bijaksana.
                    Semua polisi adalah manusia.
                    Jadi, semua polisi bijaksana.

Aturan umum silogisme kategorial, yaitu:
·         Silogisme harus terdiri atas tiga term yaitu term mayor, term minor dan term simpulan.
·         Silogisme terdiri atas tiga proposisi, yaitu premis mayor, premis minor, dan simpulan.
·         Dua premis yang negatif tidak dapat menghasilkan simpulan .
·         Bila salah satu premisnya negatif, simpulan pasti negatif.
·         Dari premis yang positif, akan dihasilkan simpulan yang positif.
·          Dari dua premis yang khusus tidak dapat ditarik satu simpulan.
·         Bila salah satu premisnya khusus, simpulan akan bersifat khusus.
·         Dari premis mayor yang khusus dan premis minor yang negative tidak dapat ditarik satu simpulan.

§  Silogisme Hipotesis
Silogisme hipotesis terdiri atas mayor yang berproposisi kondisional hipotesis. Kalau premis minornya membenarkan anteseden, maka simpulannya membenarkan konsekuen begitu juga sebaliknya.
Contoh: Jika besii dipanaskan, besi akan memuai.
              Besi dipanaskan.
              Jadi, besi memuai

§  Silogisme Alternatif
Silogisme alternatif terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif. Kalau premis minor membenarkan salah satu alternatif, maka simpulannya akan menolak alternatif lain. 
Contoh: Dia adalah seorang kiai atau professor.
        Dia seorang kiai
                    Jadi, dia bukan seorang professor.
·         Entimen
Entimen adalah bentuk silogisme yang tidak mempunyai premis mayor karena sudah diketahui secara umum,tetapi yang dikemukakan hanya premis minor dan simpulan. Contoh: Dia menerima hadiah peertama karena dia telah menang dalam sayembara itu.

  1. Definisi Proposisi
Proposisi adalah pernyataan tentang hubungan yang terdapat di antara subjek dan predikat. Dengan kata lain, proposisi adalah pernyataan yang lengkap dalam bentuk subjek-predikat atau term-term yang membentuk kalimat. Kalimat Tanya, kalimat perintah, kalimat harapan,dan kalimat inversi tidak dapa disebut proposisi. Hanya kalimat berita yang netral yang dapat disebut proposisi. Tetapi kalimat-kalimat itu dapat dijadikan proposisi apabila diubah bentuknya menjadi kalimat berita yang netral.

Jenis-Jenis Proposisi
  • Berdasarkan bentuk
    Berdasarkan bentuk dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
Tunggal adalah proposisi yang terdiri dari satu subjek dan satu predikat atau hanya mengandung satu pernyataan.
Contoh :
o Semua petani harus bekerja keras.
o Setiap pemuda adalah calon pemimpin
 Majemuk atau jamak adalah proposisi yang terdiri dari satu subjek dan lebih dari satu predikat.
contoh :
o Semua petani harus bekerja keras dan hemat.
o Paman bernyanyi dan menari.
  • Berdasarkan sifat
Berdasarkan sifat, proporsisi dapat dibagi ke dalam 2 jenis, yaitu:
Kategorial adalah proposisi yang hubungan antara subjek dan predikatnya tidak membutuhkan / memerlukan syarat apapun.
Contoh:
o Semua kursi di ruangan ini pasti berwarna coklat.
o Semua daun pasti berwarna hijau.

 Kondisional adalah proposisi yang membutuhkan syarat tertentu di dalam hubungan subjek dan predikatnya. Proposisi dapat dibedakan ke dalam 2 jenis, yaitu: proposisi kondisional hipotesis dan disjungtif.

o Contoh proposisi kondisional:
jika hari mendung maka akan turun hujan
o Contoh proposisi kondisional hipotesis:
Jika harga BBM turun maka rakyat akan bergembira.
o Contoh proposisi kondisional disjungtif:
Christiano ronaldo pemain bola atau bintang iklan.
  • Berdasarkan kualitas
    Proposisi ini juga dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
Positif (afirmatif)
proposisi yang membenarkan adanya persesuaian hubungan antar subjek dan predikat.
Contoh:
o Semua dokter adalah orang pintar
o Sebagian manusia adalah bersifat sosial
 Negatif
proposisi yang menyatakan bahawa antara subjek dan predikat tidak mempunyai hubungan.
Contoh:
o Semua harimau bukanlah singa
o Tidak ada seorang lelaki pun yang mengenakan rok
  • Berdasarkan kuantitas
    proposisi dapat dibedakan ke dalam 2 jenis, yaitu:
Umum
Predikat proposisi membenarkan atau mengingkari seluruh subjek.
Contoh:
o Semua gajah bukanlah kera
o Tidak seekor gajah pun adalah kera
 Khusus
predikat proposisi hanya membenarkan atau mengingkari sebagian subjeknya.
Contoh:
o Sebagian mahasiswa gemar olahraga
o Tidak semua mahasiswa pandai bernyanyi

  1. Definisi inferensi
Inferensi adalah tindakan atau proses yang berasal kesimpulan logis dari premis-premis yang diketahui atau dianggap benar. Kesimpulan yang ditarik juga disebut sebagai idiomatik. Hukum valid inference dipelajari dalam bidang logika.
Inferensi manusia (yaitu bagaimana manusia menarik kesimpulan) secara tradisional dipelajari dalam bidang psikologi kognitif, kecerdasan buatan para peneliti mengembangkan sistem inferensi otomatis untuk meniru inferensi manusia.inferensi statistik memungkinkan untuk kesimpulan dari data kuantitatif.
Contoh inferensi :
Inkoherensi
tidak ada definisi inferensi deduktif telah ditawarkan. definisi yang ditawarkan adalah untuk inferensi INDUKTIF.
Filsuf Yunani didefinisikan sejumlah silogisme ,bagian tiga kesimpulan yang benar,yang dapat digunakan sebagai blok bangunan untuk penalaran yang lebih kompleks. Kita mulai dengan yang paling terkenal dari mereka semua:
• Semua manusia fana
• Socrates adalah seorang pria. Oleh karena itu, Sokrates adalah fana.

Pembaca dapat memeriksa bahwa tempat dan kesimpulan yang benar, tetapi Logika berkaitan dengan inferensi: apakah kebenaran kesimpulan mengikuti dari yang tempat?
Validitas kesimpulan tergantung pada bentuk kesimpulan. Artinya, kata “berlaku” tidak mengacu pada kebenaran atau kesimpulan tempat, melainkan dengan bentuk kesimpulan. Inferensi dapat berlaku bahkan jika bagian yang palsu, dan dapat tidak valid bahkan jika bagian-bagian yang benar. Tapi bentuk yang valid dengan premis-premis yang benar akan selalu memiliki kesimpulan yang benar.
Sebagai contoh, perhatikan bentuk berikut symbological trek:
• Semua apel biru.
• Pisang adalah apel.
Oleh karena itu, pisang berwarna biru.

  1. Definisi Implikasi
Implikasi adalah rangkuman, yaitu sesuatu dianggap ada karena sudah dirangkum dalam fakta atau evidensi itu sendiri. Banyak dari kesimpulan sebagai hasil dari proses berpikir yang logis harus disusun dengan memperhatikan kemungkinan-kemungkinan yang tercakup dalam evidensi (=implikasi), dan kesimpulan yang masuk akal berdasarkan implikasi (=inferensi).
Implikasi dapat merujuk kepada:
• Dalam manajemen
• Dalam logika
Jadi definis implikasi dalam bahasa indonesia adalah keterlibtan atau keadaan terlibat.
Contoh : implikasi manusi sebagai objek percobaan atau penelitian semakin terasa manfaat dan kepentinganya.

  1. Wujud Evidensi
Evidensi adalah semua fakta yang ada, semua kesaksian, semua informasi, atau autoritas, dan sebagainya yang dihubung-hubungkan untuk membuktikan suatu kebenaran.
Dalam argumentasi, seorang penulis boleh mengandalkan argumentasinya pada pernyataan saja, bila ia menganggap pembaca sudah mengetahui fakta-faktanya, serta memahami sepenuhnya kesimpulan-kesimpulan yang diturunkan daripadanya.

Evidensi itu berbentuk data atau informasi, yaitu bahan keterangan yang diperoleh dari suatu sumber tertentu, biasanya berupa statistik, dan keterangan-keterangan yang dikumpulkan atau diberikan oleh orang-orang kepada seseorang, semuanya dimasukkan dalam pengertian data (apa yang diberikan) dan informasi (bahan keterangan).
Kita mungkin mengartikannya sebagai “cara bagaimana kenyataan hadir” atau perwujudan dari ada bagi akal”. Misal Mr.A mengatakan “Dengan pasti ada 301.614 ikan di bengawan solo”, apa komentar kita ? Tentu saja kita tidak hanya mengangguk dan mengatakan “fakta yang menarik”. Kita akan mengernyitkan dahi terhadap keberanian orang itu untuk berkata demikian.
Tentu saja reaksi kita tidak dapat dilukiskan sebagai “kepastian”, Tentu saja kemungkinan untuk benar tidak dapat di kesampingkan, bahwa dugaan ngawur atau ngasal telah menyatakan jumlah yang persis. Tetapi tidak terlalu sulit bagi kita untuk menangguhkan persetujuan kita mengapa ? Karena evidensi memadai untuk menjamin persetujuan jelaslah tidak ada. Kenyataannya tidak ada dalam persetujuan terhadap pernyataan tersebut.
Sebaliknya, kalau seorang mengatakan mengenai ruang di mana saya duduk, “Ada tiga jendela di dalam ruang ini,” persetujuan atau ketidak setujuan saya segera jelas. Dalam hal ini evidensi yang menjamin persetujuan saya dengan mudah didapatkan.
Dalam wujud yang paling rendah. Evidensi itu berbentuk data atau informasi. Yang di maksud dengan data atau informasi adalah bahan keterangan yang di peroleh dari suatu sumber tertentu.

  1. Cara menguji Data, Fakta, dan Autoritas
  1. Cara menguji Data
Data dan informasi yang digunakan dalam penalaran harus merupakan fakta. Oleh karena itu perlu diadakan pengujian melalui cara-cara tertentu sehingga bahan-bahan yang merupakan fakta itu siap digunakan sebagai evidensi.
Dibawah ini beberapa cara yang dapat digunakan untuk pengujian tersebut :
 Observasi
 Kesaksian
 Autoritas
  1. Cara menguji Fakta
Untuk menetapkan apakah data atau informasi yang diperoleh adalah fakta, maka harus diadakan penilaian. Penilaian tersebut ada dua tingkat. Yang pertama untuk meyakinkan bahwa semua bahan data tersebut adalah fakta. Yang kedua yaitu dari semua fakta tersebut dapat digunakan sehingga benar-benar memperkuat kesimpulan yang akan diambil.
Cara menguji fakta ada dua yaitu :
 Konsistensi
 Koheresi
  1. Cara menguji Autoritas
Menghidari semua desas-desus atau kesaksian, baik akan membedakan pula apa yang hanya merupakan pendapat saja atau pendapat yang sungguh-sungguh didasarkan atas penelitian atau data eksperimental. Ada beberapa cara sebagai berikut :
  • Tidak mengandung prasangka
  • pendapat disusun berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh para ahli atau pada hasil eksperimen yang dilakukannya.
  • Pengalaman dan pendidikan autoritas
    Dasar kedua menyangkut pengalaman dan pendidikan autoritas. Pendidikan yang diperoleh menjadi jaminan awal. Pendidikan yang diperoleh harus dikembangkan lebih lanjut dalam kegiatan sebagai seorang ahli. Pengalaman yang diperoleh autoritas, penelitian yang dilakukan, presentasi hasilpenelitian dan pendapatnya akan memperkuat kedudukannya.
  • Kemashuran dan prestise
    Ketiga yang harus diperhatikan adalah meneliti apakah pernyataan atau pendapat yang akan dikutip sebagai autoritas hanya sekedar bersembunyi dibalik kemashuran dan prestise pribadi di bidang lain.
  • Koherensi dengan kemajuan
    Hal keempat adalah apakah pendapat yang diberikan autoritas sejalan dengan perkembangan dan kemajuan zaman atau koheren dengan pendapat sikap terakhir dalam bidang itu.

Sumber :
http://triezdamila.blogspot.co.id/p/penalaran.html
https://hadi27.wordpress.com/penalaran-dalam-penulisan-karya-ilmiah/
https://orintalo.wordpress.com/2014/10/13/definisi-penalaran-proposisi-inferensi-dan-implikasi-wujud-evidensi-cara-menguji-data-dan-fakta-dan-cara-menilai-autoritas/




Senin, 08 Juni 2015

RUMAH ADAT BANJAR, KALIMANTAN SELATAN

RUMAH ADAT BANJAR, KALIMANTAN SELATA


Rumah Bubungan Tinggi

Rumah Bubungan Tinggi adalah salah satu jenis rumah Baanjung yaitu rumah tradisional suku Banjar (disebut rumah Banjar) di Kalimantan Selatan dan bisa dibilang merupakan ikonnya Rumah Banjar karena jenis rumah inilah yang paling terkenal karena menjadi maskot rumah adat khas provinsi Kalimantan Selatan. Di dalam kompleks keraton Banjar dahulu kala bangunan rumah Bubungan Tinggi merupakan pusat atau sentral dari keraton yang menjadi istana kediaman raja yang disebut Dalam Sirap, yang dahulu tepat di depan rumah tersebut dibangun sebuah Balai Seba pada tahaun 1780 pada masa pemerintahan Panembahan Batuah.

Konstruksi pokok dari rumah adat Banjar dapat dibagi atas beberapa bagian, yaitu :


  • Tubuh bangunan yang memanjang lurus ke depan, merupakan bangunan induk.
  • Bangunan yang menempel di kiri dan kanan disebut Anjung.Bubungan atap yang tinggi melancip disebut Bubungan Tinggi.
  • Bubungan atap sengkuap yang memanjang ke depan disebut atap Sindang Langit.
  • Bubungan atap yang memanjang ke belakang disebut atap Hambin Awan.
  • Tubuh bangunan induk yang memanjang terus ke depan dibagi atas ruangan-ruangan yang berjenjang lantainya.

Ruangan-ruangan yang berjenjang lantainya ialah :


  • Palatar (pendopo atau teras), ruangan depan yang merupakan ruangan rumah yang pertama setelah menaiki tangga masuk. Ukuran luas ruangan ini adalah 7 x 3 meter. Palatar disebut juga Pamedangan.
  • Pacira, yaitu ruang antara (transisi) yang terbagi dua bagian yaitu pacira dalam dan pacira luar. Pacira Dalam berfungsi untuk menyimpan alat pertanian, menangkap ikan dan pertukangan. Kedua pacira ini hanya dibedakan oleh posisinya saja. Pacira Luar tepat berada di muka pintu depan (Lawang Hadapan).
  • Panampik Kacil, yaitu ruang tamu muka merupakan ruangan yang agak kecil setelah masuk melalui Lawang Hadapan yaitu pintu depan. Permukaan lantainya lebih tinggi daripada lantai palatar. Ambang lantai disini disebut Watun Sambutan. Luas ruangan ini adalah 7 x 3 meter.
  • Panampik Tangah yaitu ruang tamu tengah merupakan ruangan yang lebih luas dari panampik kacil. Lantainya juga lebih tinggi dari ruang sebelumnya. Ambang lantai ini disebut Watun Jajakan.
  • Panampik Basar atau Ambin Sayup, yaitu ruang tamu utama merupakan ruangan yang menghadapi dinding tengah (Banjar: Tawing Halat). Permukaan lantainya lebih tinggi pula dari lantai sebelumnya. Ambang Lantainya disebut Watun Jajakan, sama dengan ambang lantai pada Panampik Tangah. Luas ruangan 7 x 5 meter.
  • Palidangan atau Ambin Dalam, yaitu ruang bagian dalam rumah yang berbatas dengan panampik basar. Lantai palidangan sama tinggi dengan lantai panampik basar (tapi ada juga beberapa rumah yang membuat lantai panampik basar lebih rendah dari lantai palidangan). Karena dasar kedua pintu yang ada di tawing halat tidak sampai ke dasar lantai maka watun di sini disebut Watun Langkahan. Luas ruang ini 7 x 7 meter. Di dalam ruangan Palidangan ini terdapat tiang-tiang besar yang menyangga bubungan tinggi (jumlahnya 8 batang). Tiang-tiang ini disebut Tihang Pitugur atau Tihang Guru.
  • Panampik Dalam atau Panampik Bawah, yaitu ruangan dalam yang cukup luas dengan permukaan lantai lebih rendah daripada lantai palidangan dan sama tingginya dengan permukaan lantai panampik tangah. Ambang lantai ini disebut pula dengan Watun Jajakan. Luas ruang 7 x 5 meter.
  • Padapuran atau Padu, yaitu ruangan terakhir bagian belakang bangunan. Permukaan lantainya lebih rendah pula dari panampik bawah. Ambang lantainya disebut Watun Juntaian. Kadang-kadang Watun Juntaian itu cukup tinggi sehingga sering di tempat itu diberi tangga untuk keperluan turun naik. Ruangan padapuran ini dibagi atas bagian atangan (tempat memasak) dan salaian (tempat mengeringkan kayu api), pajijiban dan pagaduran (tempat mencuci piring atau pakaian). Luas ruangan ini adalah 7 x 3 meter.

Rumah Adat Gajah Baliku

Rumah Ba'anjung Gajah Baliku adalah salah satu jenis rumah Baanjung yaitu rumah tradisional suku Banjar di Kalimantan Selatan. Rumah adat Gajah Baliku ini pada zaman Kesultanan Banjar digunakan sebagai tempat tinggal Warit Raja, yaitu para keturunan garis utama/pertama atau bubuhan para gusti. Jadi di rumah ini hanya dihuni oleh para calon pengganti Sultan jika terjadi sesuatu terhadap Sultan.

Rumah Gajah Baliku mimiliki kemiripan dengan Rumah Bubungan Tinggi, tetapi ada sedikit perbedaan yaitu pada Ruang Paluaran (ruang tamu) pada Rumah Bubungan Tinggi keadaan lantainya berjenjang sedangkan pada Rumah Gajah Baliku keadaan lantai ruang Paluaran tidak berjenjang. Hal tersebut karena Rumah Bubungan Tinggi untuk bangunan keraton/ndalem Sultan yang memiliki tata nilai ruang yang bersifat hierarkis.

Pada Rumah Gajah Baliku, atap di atas ruang Paluaran (Ruang Tamu) memakai konstruksi kuda-kuda dengan atap perisai (disebut Atap Gajah) dengan keadaan lantai ruangan datar saja sehingga menghasilkan bentuk bangun ruang yang dinamakan Ambin Sayup. Sedangkan pada kedua anjung sama-sama memakai atap Pisang Sasikat (atap sengkuap).

Ciri-ciri Rumah Adat Gajah Baliku:

  • Atap jurai, hidup bapicik bentuk muka dengan kata lain membentuk perisai
  • Ambin terbuka kiri/kanan Anjung
  • Atap bubungan tinggi
  • Atap sindang langit tidak ada kecuali pada kedua anjung
  • Terdapat penampik besar

Rumah Adat Gajah Manyusu

Ciri-ciri Rumah Adat Gajah Manyusu :

  • Tubuh bangunan induk memakai perisai bunting atau dengan bahasa banjar disebut atap gajah hidung Langit bapicik yang menutupi serambi yang disebut pamedangan.
  • Pada teras terdapat 4 buah pilar yang emper depan atau dalam bahasa banjar disebut karbil yang memakai atap sengkuap yang disebut atap Sidang Langit. Karbil pada teras diganti model konsol.
  • Pada Tawing Hadapan terdapat tangga naik yang disebut tangga Hadapan dengan posisi lurus ke depan.
  • Terdapat serambi yang disebut Pamedangan yang menggunakan pagar susur yang disebut Kandang Rasi. Serambi dapat dibuat dengan ukuran kecil pada salah satu sudut,
  • Anjung memakai atap sengkuap yang disbeut Atap Pisang Sasikat

Rumah Adat Balai Laki

Rumah adat Banjar tipe ini dalam sejarah Banjar dikenal sebagai rumah hunian para Punggawa mantri dan para prajurit pengawal keamanan Kesultanan Banjar.

Ciri-ciri rumah adat balai laki : 

  • Memakai tebar layar yang disebut Tawing Layar
  • Tubuh bangunan indik memakai pelana, kalau dalam bahasa banjar disebut atap Balai Laki yang menutupi serambi Pamedangan.
  • Terdapat serambi Sambutan 4 buah yang menyangga emper depan (karbil) yang memakai atap sengkuap yang disebut atap Sindang langit. Kadang diganti dengan konsol.

Rumah Adat Balai Bini

Rumah adat tipe Balai Bini biasanya dimasa Kesultanan Banjar dihuni oleh para puteri Sultan atau warga Sultan dari pihak perempuan. Rumah Balai Bini merupakan tempat tinggal para pengasuh. Pada Rumah Balai Bini, tubuh bangunan induk memakai atap perisai yang disebut Atap Gajah, sedangkan sayap bangunan (anjung) memakai atap sengkuap/lessenaardak yang disebut Atap Anjung Pisang Sasikat.

Ciri-ciri rumah adat balai bini :

  • Atap merupakan atap jurai
  • Di kedua anjung terdapat atap Sindang Langit
  • Pamedangan disambung dengan pisang sasikat
  • Pemedangan ditutup dengan kandang Rasi
  • Paluaran menggunakan tataban

Rumah Adat Palimbangan

Rumah Palimbangan diperuntukkan bagi golongan saudagar besar atau ulama pedagang. Rumah Palimbangan mirip dengan rumah Balai Laki karena sama-sama menggunakan atap pelana, namun pada Rumah Balai Laki menggunakan model anjung Pisang Sasikat Biasanya Rumah Palimbangan berukuran lebih besar dari pada rumah Balai Laki.

Ciri-ciri rumah adat palimbangan :

  • Anjung memakai atap pelana dengan Tawing Layar yang menyambung dengan atap emper samping dan depan (Sindang Langit).
  • Tubuh bangunan induk memakai pelana atau dalam bahasa Banjar disebut Balai Laki yang menutup serambi Pamedangan.
  • Bentuk bangunan lebih besar dari rumah Adat Balai Laki.
  • Pada Serambi Sambutan terdapat enam buah pilar yang menyangga emper depan (karbil) yang memakai atap sengkuap yang diteruskan ke emper samping kanan dan kiri dengan beberapa buah pilar tambahan.
  • Pada dinding sisi depan yang disebut Tawing Hadapan terdapat 1 pintu masuk (Lawang Hadapan).
  • Teras menggunakan pagar Kandang Rasi.
  • Tangga masuk lurus dari arah depan menyambung karbil.
  • Pintu Tawing Halat terdapat dua buah.
  • Kadang-kadang ruang Anjung diganti dengan “Ambin Sayup” yang beratap pelana dengan pintu masuk samping menjadi semacam pavilion.

Rumah Adat Palimasan dengan Anjung

Rumah Adat Banjar Tipe Palimasan di Kesultanan Banjar digunakan sebagai rumah bendaharawan istana/kerajaan yang memelihara emas dan perak Kesultanan.

Ciri-ciri:

  • Terdapat ujung dengan atap perisai yang disebut Ambin Sayup/Anjung Sarung.
  • Tubuh bangunan induk memakai atap perisai yang menutupi semabi Pamedangan.
  • Terdapat 4 buah pilar yang menyangga emper depan yang memakai atap sengkuap yang disebut atap sindang langit pada serambi sambutan.
  • Pada dinding Tawing Hadapan terdapat 1-3 pintu depan.
  • Teras menggunakan Kandang Rasi.
  • Tangga Hadapan kembar ke kanan dan ke kiri.

Rumah Adat Palimasan tanpa Anjung (Rumah Gajah)

Ciri-ciri:

  • Tubuh bangunan induk memakai atap perisai (atap gajah) yang metupi serambi pamedangan.
  • Pada teras terdapat 4 buah pilar yang menyangga karbil yang memakai atap sengkuap yang disbut Sindang Langit.
  • Tawing Hadapan terdapat 1-3 pintu depan.
  • Serambi yang dinamakan pamedangan menggunakan pagar susur yang dinamakan Kandang Rasi.
  • Tangga Hadapan kembar ke kanan dan ke kiri.

Rumah Adat Anjung Sarung atau Rumah Cacak Burung

Rumah adat ini biasa dihuni oleh warga biasa seperti petani dan pedagang. Cacak Burung berarti Tanda Tambah. Diambil dari namanya saja maka tidak heran jika bentuk rumah berbentuk tanda tambah. Rumah ini termasuk jenis Rumah Anjung Surung. Karena bantuk dengan atap posisi menyorong (bukan memakai atap Sasikat) maka dinamakan Rumah anjung Surung. Rumah ini banyak didirakan di tepi sungai, namun ada juga jauh dari tepi sungai tetapi tetap dengan orientasi sungai.

Rumah Adat Joglo Gudang

Rumah Joglo atau disebut juga Rumah Bulat banyak ditemui di darah Pontianak Kalimantan Barat. Sebagai perluasan rumah Joglo banyak juga ditemui di berbagai desa Penghulu, Marabahan, Barito Kuala.. Terdapat 3 susunan atap limas yang berderet ke belakang dengan satu tambahan atap limas yang kecil di bagian paling belakang atau dapur disebut dengan Padu.

Rumah Joglo disebut juga Rumah Gudang terdapat di kota Banjarmasin yaitu satu buah atap limas yang disambung atap Sindang Langit di depan dan terdapat atap Hambin Awan di bagian belakang.
Kata Joglo atau Gudang secara etimologis dipengaruhi dari rumah Joglo di daerah Jawa. 

Sedangkan kata “Gudang” sesuai dengan namanya. Maka kata Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan hasil hutan, karet yang merupakan komoditas perdagangan pada zaman dulu.
Orang-orang Tionghoa-Banjar di darah Banjarmasin tepatnya di desa Sungai Jingah lebih banyak menempti rumah jenis ini.

Rumah Adat Lanting

Ciri-ciri:

  • Bubungan memakai atap pelana.
  • Memakainlandasan pelampung agar rumah tersebut mengapung dengan tiga batang besar pokok kayu, di atasnya terdapat gelagar ulin sebagai dasar bangunan.


Sumber :
id.m.wikipedia.org/wiki/Palimasan
id.m.wikipedia.org/wiki/Palimbangan
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Balai_bini
id.m.wikipedia.org/wiki/Balai_Laki
id.m.wikipedia.org/wiki/Rumah_Bubungan_Tinggi
id.m.wikipedia.org/wiki/Gajah_Baliku
kebudayaanindonesia.net/kebudayaan/1033/rumah-bubungan-kalimantan-selatan

Kamis, 28 Mei 2015

PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

MAKALAH
PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA







Dellina Rizki Azhari
22213152
2EB26



Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2015


KATA PENGANTAR



Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunianya, sehingga saya dapat menyelesaikan Makalah Aspek Hukum dalam Ekonomi yang bertuliskan tentang “Perlindungan Konsumen Di Indonesia.”

Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan saya, saya menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu saya menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan. Akhir kata saya sampaikan Terimakasih.


Bekasi, 29 Mei 2015



PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

A.    Pengertian

Dalam UU No. 8 tahun 1999 Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Sedangkan pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Atau perlindungan konsumen itu sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.

Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pemberlakuan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawab.

Untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, seorang konsumen mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut.

1.      Hak konsumen dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 4 adalah :

·         Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa.
·         Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan/ atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
·         Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
·         Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
·         Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
·         Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
·         Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
·         Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
·         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

2.      Kewajiban konsumen dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 5adalah :

·         Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
·         Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
·         Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
·         Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Selain para konsumen yang mempunyai hak dan kewajiban seorang pelaku usaha juga mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :

1.      Hak pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 6 adalah :

·         Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
·         Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
·         Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
·         Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
·         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.

2.      Kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 7adalah :

·         Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
·         Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
·         Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
·         Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
·         Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
·         Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
·         Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

  1. Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen
  1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
  1. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.

  1. Dasar Hukum
Dasar hukum perlindungan konsumen di Indonesia adalah UUNo. 8 tahun 1999. Perlindungan konsumen sendiri berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 3 tujuan perlindungan konsumen adalah :

  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  • Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar hak-hak konsumen tercantum dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 62 diantaranya adalah :

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.

  1. Asas-asas dalam perlindungan konsumen
  • Asas Manfaat.
Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
  • Asas Keadilan
Agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.

  • Asas Keseimbangan.
Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.

  • Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.

  • Asas Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum. Sebelum terbentuknya undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini, telah ada beberapa undang-undang yang materinya lebih khusus dalam melindungi kepentingan konsumen dalam satu hal, seperti undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak atas kekayaan intelektual yaitu tentang Paten, Merek dan Hak Cipta. Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual tidak diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang khusus antara lain undang-undang tentang Paten dan Merek.

Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan aturan yang umum, oleh karenanya apabila telah ada aturan yang khusus mengenai suatu hal misalnya undang-undang yang khusus mengatur tentang perbankan yang mencakup aturan tentang perlindungan konsumen bidang perbankan maka undang-undang perbankanlah yang digunakan.

Sumber :