1.4 Sistem Perekonomian yang Dianut
di Indonesia (Pancasila)
Sistem ekonomi
Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan
yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan
Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan
sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi
rakyat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial
(persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama – bukan kemakmuran
orang-seorang).
Dari butir-butir di
atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia.
Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus. Pasal 33 UUD
1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar
Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2)
dan 34.
Berdasarkan TAP MPRS
XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan
dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya
Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari
Pasal-Pasal UUD tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan
kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi
Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999,
butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan
“dikembalikan” ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945. Landasan normatif-imperatif
ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada
posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai umat yang
dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling
tolong-menolong dan bergotong-royong.
Di dunia ini sistem
ekonomi yang ada dapat dibagi atas tiga, sistem ekonomi kapitalis yang
berorientasi pada kebebasan dan penumpukkan modal, sistem ekonomi
sosialis yang fokus pada pemerataan dan kesejahteraan bersama, serta
sistem ekonomi campuran yang merupakan gabungan dari dua sistem ekonomi di
atas.
Indonesia adalah Negara
yang termasuk menganut sistem ekonomi campuran yaitu menggabungkan antara
sistem ekonomi kapitalis dengan liberal. Lebih tepatnya Indonesia menganut
sistem demokrasi ekonomi yang perwujudannya berasal dari falsafah Pancasila dan
UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh dan untuk
rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Sejarah
Perkembangan sistem perekonomian indonesia :
- 1950-1959: Sistem Ekonomi Liberal (Masa Demokrasi Liberal)
- 1959-1966: Sistem Ekonomi Etatisme (Masa demokrasi Terpimpin)
- 1966-1998: Sistem Ekonomi Pancasila (Demokrasi Ekonomi)
- 1998 s/d sekarang: Sistem Ekonomi Pancasila (Demokrasi Ekonomi) yang dalam prakteknya cenderung liberal.
Dalam suatu negara,
proses dinamika pembangunan ekonomi dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu internal
(domestik) dan eksternal (global). Yang termasuk ke dalam faktor internal yaitu
kondisi fisik (iklim), lokasi geografi, jumlah dan kualitas SDA, SDM yang
dimiliki, dan kondisi awal perekonomian. Sedangkan faktor eksternal meliputi
perkembangan teknologi, kondisi perekonomian dan politik dunia, serta keamanan
global. Sistem perekonomian Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu Pemerintahan pada
masa orde lama, orde baru, dan reformasi.
Sejak berdirinya negara
RI, sudah banyak tokoh-tokoh negara pada saat itu yang telah merumuskan bentuk
perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun
diskusi kelompok. Seperti Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide,
bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai cita-cita tolong menolong adalah
koperasi namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara
koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini justru telah melanggar dasar ekonomi
koperasi.
Demikian juga dengan
tokoh ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di
Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam
campuran. Menurut UUD 1945, sistem perekonomian Indonesia tercantum dalam
pasal-pasal 23, 27, 33 & 34. Demokrasi Ekonomi dipilih karena memiliki
ciri-ciri positif yang di antaranya adalah (Suroso, 1993) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan
adanya :
- . Free fight liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali
- Etatisme, yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan
- Monopoli,suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu
Perkembangan
Sistem Ekonomi Indonesia Setelah Orde Baru
Setelah melalui
masa-masa penuh tantangan pada periode 1945-1965, semua tokoh negara sebagai
wakil rakyat sepakat untuk kembali menempatkan sistem ekonomi Indonesia pada
nilai-nilai yang telah tersirat dalam UUD 1945. Dengan demikian sistem
demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila kembali menjadi acuan bagi
pelaksanaan ekonomi selanjutnya. Awal orde baru diwarnai dengan masa-masa
rehabilitasi dan perbaikan hampir di seluruh sektor kehidupan, tidak terkecuali
sektor ekonomi.
Para
pelaku ekonomi di indonesia
Dalam ilmu ekonomi mikro ada tiga pelaku ekonomi,
yaitu :
- Pemilik faktor produksi
- Konsumen
- Produsen
- Sektor rumah tangga
- Sektor swasta
- Sektor pemerintah
- Sektor luar negeri
Nama :
Dellina Rizki Azhari
NPM :
22213152
Kelas : 1EB23
Perekonomian Indonesia #Tugas Softskill
Sumber :
http://sofiyasmin27.blogspot.com/2012/06/sistem-perekonomian-indonesia.html
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab1-sistem_perekonomian_indonesia.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar