Selasa, 01 April 2014

Tugas 1.4 Sistem Perekonomian yang dianut di Indonesia (Pancasila)

1.4 Sistem Perekonomian yang Dianut di Indonesia (Pancasila)


Sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan  yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama – bukan kemakmuran orang-seorang).

Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan  merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya,  yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.

Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal    UUD tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan “dikembalikan” ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945. Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai umat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.

Di dunia ini sistem ekonomi yang ada dapat dibagi atas tiga, sistem ekonomi  kapitalis yang berorientasi pada kebebasan dan penumpukkan modal, sistem  ekonomi sosialis yang fokus pada pemerataan dan kesejahteraan bersama, serta  sistem ekonomi campuran yang merupakan gabungan dari dua sistem ekonomi di atas.

Indonesia adalah Negara yang termasuk menganut sistem ekonomi campuran yaitu menggabungkan antara sistem ekonomi kapitalis dengan liberal. Lebih tepatnya Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi yang perwujudannya berasal dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.

Sejarah Perkembangan sistem perekonomian indonesia :
  •          1950-1959: Sistem Ekonomi Liberal (Masa Demokrasi Liberal)
  •          1959-1966: Sistem Ekonomi Etatisme (Masa demokrasi Terpimpin)
  •          1966-1998: Sistem Ekonomi Pancasila (Demokrasi Ekonomi)
  •          1998 s/d sekarang: Sistem Ekonomi Pancasila (Demokrasi Ekonomi) yang dalam prakteknya cenderung liberal.


Dalam suatu negara, proses dinamika pembangunan ekonomi dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu internal (domestik) dan eksternal (global). Yang termasuk ke dalam faktor internal yaitu kondisi fisik (iklim), lokasi geografi, jumlah dan kualitas SDA, SDM yang dimiliki, dan kondisi awal perekonomian. Sedangkan faktor eksternal meliputi perkembangan teknologi, kondisi perekonomian dan politik dunia, serta keamanan global. Sistem perekonomian Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu Pemerintahan pada masa orde lama, orde baru, dan reformasi.

Sejak berdirinya negara RI, sudah banyak tokoh-tokoh negara pada saat itu yang telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun diskusi kelompok. Seperti Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai cita-cita tolong menolong adalah koperasi namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini justru telah melanggar dasar ekonomi koperasi.

Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran. Menurut UUD 1945, sistem perekonomian Indonesia tercantum dalam pasal-pasal 23, 27, 33 & 34. Demokrasi Ekonomi dipilih karena memiliki ciri-ciri positif yang di antaranya adalah (Suroso, 1993)  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Dalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya :
  • .       Free fight liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali
  •        Etatisme, yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan
  •          Monopoli,suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu


Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia Setelah Orde Baru

Setelah melalui masa-masa penuh tantangan pada periode 1945-1965, semua tokoh negara sebagai wakil rakyat sepakat untuk kembali menempatkan sistem ekonomi Indonesia pada nilai-nilai yang telah tersirat dalam UUD 1945. Dengan demikian sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila kembali menjadi acuan bagi pelaksanaan ekonomi selanjutnya. Awal orde baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi dan perbaikan hampir di seluruh sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonomi.

Para pelaku ekonomi di indonesia

Dalam ilmu ekonomi mikro ada tiga pelaku ekonomi, yaitu :
  •          Pemilik faktor produksi
  •          Konsumen
  •          Produsen
Sedangkan, dalam ilmu ekonomi makro ada empat pelakuu ekonomi, yaitu :
  •          Sektor rumah tangga
  •          Sektor swasta
  •          Sektor pemerintah
  •          Sektor luar negeri



Nama   : Dellina Rizki Azhari
NPM   : 22213152
Kelas   : 1EB23
Perekonomian Indonesia #Tugas Softskill


Sumber :

http://sofiyasmin27.blogspot.com/2012/06/sistem-perekonomian-indonesia.html
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab1-sistem_perekonomian_indonesia.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar