EKONOMI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF
HUKUM DAN REALITAS
NAMA : Dellina Rizki Azhari
NPM : 2EB26
Tugas Softskill AHE
Peranan
hukum dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat
diabaikan keberadaannya. Sehingga sangat jelas, jika kondisi hukum suatu bangsa
itu efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan. Ekonomi
di indonesia saat ini berjalan dengan kacau akibatnya tujuan dan cita-cita
tidak terwujudkan dengan baik karena diakibatkan dengan terus melonjaknya harga
kenaikan sembako dan tidak berjalan dengan lurus antara hukum dengan realita
dalam ekonomi yang ada di indonesia.Namun, sebaliknya jika hukum tidak mampu
berperan secara efektif, maka dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap
pembangunan ekonomi. Pertama, hukum diharapkan dapat berfungsi, dan kedua,
dengan hukum dapat berfungsi, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk
direalisasikan.
Seperti
diketahui bahwa landasan atas hukum ekonomi di Indonesia adalah Pancasila yang
merupakan juga landasan filosofis Indonesia. Artinya, pancasila sebagai dasar
dan tujuan setiap peraturan perundang – undangan dan tentu saja mengatur
perekonomian suatu negara. Selain Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 juga dijadikan sebagai dasar hukum.
Perlunya
suatu perangkat hukum yang dapat mengatur menyebabkan agar semua pihak yang
berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi perselisihan
diantara pelaku ekonomi. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi
kebutuhannya, tetapi tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri. Oleh karena itu
manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini seringkali
tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia
yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan
bersama diantara mereka. Maka semua itu diatur dalam hukum atau peraturan
perekonomian.
Ekonomi Indonesia Dalam Hukum
Dalam
kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber
ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau
kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak sehingga konflik antara sesama warga
dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.
Semua
perubahan yang terjadi dalam masyarakat tidak mungkin terjadi apabila manusia
tidak mempunyai kesempatan dan keluasan untuk berpikir dan berkreasi. Karenanya
diperlukan berbagai bentuk aturan yang mengatur bagaimana manusia agar bisa
melaksanakan kegiatannya dengan aman, tidak saling mengganggu atau bahkan
saling menghancurkan sehingga kesempatan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan
menjadi terhambat.
Dalam
pembangunan ekonomi akan sangat berpengaruh pada perkembangan Hukum dan
Perkembangan bidang ekonomi yang keduanya tidak akan berjalan dengan maksimal
tanpa dilandasi oleh Peraturan Perundangan undangan yang baik. Pengaturan hukum
berkaitan erat dengan pembangunan pada umumnya dan khususnya bagi pembangunan
ekonomi.
Dengan
demikian diperlukan peranan hukum yang bertujuan untuk melindungi, mengatur dan
merencanakan kehidupan ekonomi sehingga dinamika kegiatan ekonomi dapat
diarahkan kepada kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Hukum bukan hanya dapat membatasi
dan menekan saja, akan tetapi juga memberi kesempatan bahkan mendorong
masyarakat untuk menemukan berbagai penemuan yang dapat menggerakkan
kegiatan perekonomian suatu negara.
Ekonomi Indonesia Dalam Realitas
Terpuruk
di tahun 1998 ekonomi Indonesia mengalami masa dimana titik kestabilan ekonomi
Indonesia mencapai titik terendah. Krisis moneter yang menghantam hampir di
semua negara asia pasifik menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit
terganggu. Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami dampak sangat
parah pada bidang ekonominya.
Pertumbuhan
ekonomi selama satu dasawarsa terakhir ternyata hanya menyisakan ketimpangan
ekonomi yang begitu tajam. Fundamental ekonomi Indonesia dinilainya makin
rapuh. Sehingga pada akhir pemerintahan SBY basis ekonomi yang berorientasi
pada broad-based economy yang memprioritaskan pada komoditas ekspor ternyata
tidak mampu memberikan surplus ekonomi.
Dengan
lahirnya globalisme, Indonesia dipaksa untuk terjun ke dalam perdagangan bebas
akibatnya pasar tradisional pun terancam dikarenakan banyaknya perusahaan asing
yang mendirikan swalayan-swalayan ternama sehingga masyarakat lebih tertarik
untuk pergi ke swalayan tersebut dibandingan pasar tradisional yang sudah ada
sekian lamanya.Tetapi
bukan Indonesia namanya jika tidak ada ketimpangan sosial karena hasil dari
sistem ekonomi yang bobrok. Lihat bagaimana sistem yang dipakai sekarang, kalau
dulu kita dikenalkan dalam sejarah bahwa Indonesia dalam melakukan perdagangan
melakukan barter, namun sekarang, semua itu tergantikan oleh sistem perdagangan
yang menjual negara demi uang.
Sumber :
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=176307&val=310&title=PERSPEKTIF%20HUKUM%20SEBAGAI%20LANDASAN%20PEMBANGUNAN%20EKONOMI%20DI%20INDONESIA%20%28SEBUAH%20PENDEKATAN%20FILSAFAT%29
http://selvifeb.blogspot.com/2015/04/ekonomi-indonesia-dalam-perspektif.
htmlhttp://vinnyjuwanti.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar